Beri Aku Satu Album, Maka Kutarik Royalti
OPINI - Musik adalah suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, nada, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama. Walaupun musik adalah sejenis fenomena intuisi, untuk mencipta, memperbaiki dan mempersembahkannya adalah suatu bentuk seni. Mendengar musik adalah sejenis hiburan. Musik adalah sebuah fenomena yang sangat unik yang bisa dihasilkan oleh beberapa alat musik. Dikutip dari Wikipedia.
Di tahun 2021 pemerintah telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dimana disalah satu sisi dapat sangat membatu bagi artis musisi tanah air agar karya-karya mereka terapresiasi disisi lain menjadi momok bagi artis lain. Aturan-aturan mengenai royalti seperti ini sudah sangat dinanti lama oleh artis-artis Indonesia dimana perlindungan atas karya mereka diperhatikan langsung oleh Pemerintah. Namun apakah negara benar-benar peduli kepada artis tanah air? Pelik memang jika memikirkannya ibarat “Menutup lobang hidung namun nyatanya lobang itu dipakai untuk bernafas”.
Penulis tidak mengatakan usaha yang dilakukan oleh perintah merupakan hal buruk namun apakah pemerintah benar-benar mengkaji dan melakukan studi lapangan dengan Peraturan tersebut?. 2021 merupakan tahun yang sangat berbeda dari dekade-dekade sebelumnya musik sangat bebas, bermacam genre, Style ada di musik dan atas dasar kebebasan itu musik dapat dimainkan siapa saja dan dimana saja.
Pemerintah mungkin melindungi satu sisi namun apakah mereka melihat trend musik disaat ini?. Katakanlah DJ, EDM, Dancer dsb. Apakah mereka akan diuntungkan dengan adanya peraturan ini? Apakah mereka bukan artis?. Dj misalnya dalam satu track lagu selama 4 menit berapa puluh lagu yang di Mixing untuk menjadi satu track karya seni dan jangan bilang pemerintah akan menghitung semua lagu, membaginya dan menarik royalti atas itu. Contoh lainnya adalah yang paling dekat dan membudaya yaitu acara nikahan yang memasang dangdutan, apakah pemerintah menarik royalti di setiap lagu yang dinyanyikan?.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN", begitu bunyi dalam ayat 1 pasal 3, jika dilihat dari bunyi pasalnya maka Dj, Edm termasuk Dangdutan dalam hajatan itu masuk dalam kategori. Lalu bagaimana dengan lagu luar negeri, apakah dipungut royalti juga? Jika demikian apakah akan menguntungkan negara? Tentu saja tidak. Orang Makassar yang membayar lagu namun BTS dkk yang mendapat royalti. Lah kok uangnya keluar negeri? Hhh (Canda).
Lalu apakah dibelakang Peraturan ini ada maksud tertentu dengan pembentukan LMK sebagai perantara pencipta lagu, Negara dan publik sebagai dompet yang kapan saja cair dan masuk kantong ? Penulis tidak mau soudzon, semoga saja tidak demikian.
Penulis : Daeng Mus (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2018 dan Ahli Desain Grafis)
No comments