• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Siapkah Kita Menjelang Pembelajaran Tatap Muka ?

    Foto : ilustrasi dari @txtfrombocil

    Setahun lebih dengan kegiatan kuliah daring dan kita telah mencapai tahap yang
    cukup dibilang menghawatirkan jika terus dilanjutkan, mahasiswa akan terbiasa dengan sikap pragmatisme dan efesiensi dengan artian yang merugikan dalam proses belajar mengajar. 

    Contoh besarnya hanya dengan mengklik link yang tersedia digrup kelas dan kembali tidur atau setidaknya berpakaian hanya atasan yang rapi diatasnya saja, banyak mengerjakan tugas tanpa memahaminya, hanya bersuara ketika salam pembuka dan penutup, mengabsen, ya pak/ya bu, berlagak paham agar perkuliahan cepat diakhiri ini jauh berbeda dengan proses perkuliahan yang sesungguhnya, dengan pakaian yang rapi sesuai dengan identik mahasiswa masing-masing. 

    Berinteraksi dan bersosialisasi dalam lingkup luas dan tidak dibatasi oleh layar kecil dengan cahaya radiasi berbentuk persegi panjang yang disebut smartphone, ini semua disinyalir dapat menyebabkan terjadinya kehilangan kemampuan dan pengalaman belajar (learning loss), budaya online ini selama setahun berlakunya tidak akan menyamai ruang offline yang membutuhkan praktik dan interaksi bersama secara langsung.

    Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri dalam Negeri (Mendagri) memutuskan semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka, dengan protokol kesehatan yang ketat. 

    Pijakan awalnya yaitu dilakukannya vaksinasi Covid-19 yang memberikan harapan baru untuk dapat melaksanakan aktivitas seperti biasanya dalam atmosfir perkuliahan. Dan pada akhirnya Pembelajaran Tatap Muka telah didesak untuk dimulai kembali dengan adaptasi kebiasaan baru, banyak proses yang dijalani dan dikonsep secara matang dan hati-hati, sebab seluruh stekholder harus terlibat aktif dalam kesadaran. 

    Pentingnya mengutamakan kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penularan wabah virus. Standar Operasional Prosedural (SOP) dengan gaya baru harus diterapkan, maka dalam meninjau kesiapan menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam lingkup Perkuliahan dilakukan secara dua arah yaitu online dan offline, rencana kebijakan pembelajaran tatap muka dengan sistem rotasi atau hanya 50% yang hadir dengan jumlah mahasiswa dari keseluruhan ini dinilai sebagai langkah yang tepat.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, dari statistik Indonesia tertinggal dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dari 23 negara dikawasan Asia Timur dan Asia Pasifik, sebanyak 85% sudah membuka sekolah tatap muka bagi siswanya. Hanya ada 15% negara yang belum termasuk Indonesia, ini menandakan lambatnya kerja pemerintah dalam menangani masalah ini dan harus segera kejar tayang dengan menggaris bawahi bahwa PTM tetap dilakukan secara limitatif dan dengan pengawasan ketat. 

    Berbicara mengenai kesiapan secara pengalaman dan lingkup manusia yang elastis dapat secara cepat menyesuaikan dan beradaptasi dengan kebiasaan baru, mahasiswa pun tentu dengan sigap telah paham betul mengenai urgensi memakai masker dan menjaga jarak fisik serta meminimalisir segala kemungkinan penyebaran virus dilingkungan luar rumah sehingga diharap mampu dengan mudah menerapkan protokol kesehatan baik secara fisik maupun psikis dalam lingkup kampus. 

    Dalam proses ini seluruh elemen harus terlibat karena kesehatanlah yang paling utama dan itu yang harus dibentuk kesadarannya secara kognitif. Harapan besar pula pada pihak kampus untuk memfasilitasi sarana dan prasaran pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan mahasiswa dan mengurangi kekhawatiran akan tertular covid-19.


    Penulis : Charissa Azha Rasyid (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2019)

    No comments