• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Bulukumba, Wujudkan Pendidikan Inklusif

    Foto : A. Resky Satrio Saputra salah satu pemuda Progresif Bulukumba


    OPINI - Minggu, 2 Mei 2021 adalah momentum Hari Pendidikan Nasional. "Serentak bergerak, Wujudkan merdeka belajar" adalah tema hari Diknas tahun 2021 yang diusung Kementerian pendidikan dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Tersirat dibenak saya seperti apa merdeka belajar yang dimaksud Menteri Nadiem.! Apakah merdeka belajar berarti sudah tidak ada lagi Diskriminasi di dunia pendidikan? 

    sebenarnya apa pentingnya pendidikan inklusif ? Dan bagaimana pendidikan inklusif di Bulukumba ? 

    Pendidikan inklusif adalah sebuah sistem pendidikan dimana Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat belajar di sekolah umum yang ada di lingkungan sekolah mereka dan dilengkapi dengan layanan pendukung serta pendidikan yang telah disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan anak tersebut.

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki bakat istimewa diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan bermutu yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, serta tidak membeda-bedakan (diskriminatif) antara anak berkebutuhan khusus ataupun anak yang tidak berkebutuhan khusus. 

    Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 ini mewajibkan agar pemerintah kabupaten atau kota menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar, dan satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan. Dan satu satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus. 

    Terkhusus di Kabupaten Bulukumba, penerapan pendidikan Inklusif belum menjadi perhatian pemerintah hingga hari. Lahirnya Peraturan daerah (PERDA)  Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. pada pasal 10 Nomor 2 di sebutkan setiap penyandang disabilitas anak memiliki hak, diantaranya mendapat pendidikan inklusif.  Perda yang tersosialisasikan sejak tahun 2018 mestinya menjadi dasar Hukum yang kuat agar pemenuhan hak mendapat pendidikan tanpa membeda-bedakan sudah bisa diterapkan pemerintah hingga hari ini.

    Terlebih lagi untuk Bupati bulukumba yang kerap dipanggil Andi Utta, tentunya ini menjadi tanggung jawab bersama dengan seluruh instansi terkait agar segera membuat pula Peraturan Bupati (PERBUB) mengenai pemenuhan hak mendapat pendidikan tanpa diskriminasi bagi Penyandang disabilitas. 

    Dalam pendidikan inklusif, layanan pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus anak secara individu maupun kelompok. Dalam pendidikan ini tidak terfokuskan pada sudut ketidakmampuan, kecacatan dan penyebab kecacatan yang dimiliki, akan tetapi lebih terfokus kepada kebutuhan-kebutuhan khusus yang dimiliki mereka.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berhak bersekolah di sekolah umum, bukan hanya di SLB saja. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada lagi diskriminasi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan anak yang tidak berkebutuhan khusus, karena semua anak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari masing-masing anak.

    Dari pihak pemerintah dan pendidik harus selalu melakukan evaluasi terhadap sistem yang diterapkan. Melihat kondisi sosial masyarakat dan tempat tinggal masyarakat yang jauh dari tempat belajar menjadi faktor utama untuk  diterapkannya pendidikan inklusif. Sebab apabila tempat belajar hanya di fokuskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Bulukumba yang hanya ada satu sekolah di kota Bulukumba. Bagaimana dengan penyandang disabilitas yang bertempat tinggal Jauh dari (SLB). Tentunya menjadi masalah penting dalam proses pendidikan itu sendiri. Besar harapan ke depan agar pemerintah mulai merancang pendidikan inklusif di Kabupaten Bulukumba.


    Penulis : A. Resky Satrio Saputra (Wakil Sekertaris II HMJ Ilmu Hukum Periode 2021-2022)

    No comments