• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Pray For Transportasi Indonesia

    Foto : Terminal Daya (sumber: Makassartoday.com)


    OPINI - Mahasiswa tidak boleh pulang , tapi pemerintah bisa pulang. Corona datang di tanggal 6-17 Mei 2021 saja. Kemana Corona pas Imlek?, hari Nyepi? Tahun baru? Natal dll? Kenapa pas mudik yang di larang ?

    Pada awal April, berita tentang larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah tersebar ke seluruh kalangan hingga kalangan mahasiswa. Kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang disampaikan melalui peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 Hijriyah. Lalu diperkuat dengan penjelasan dari Presiden RI Joko Widodo.

    Ditambah lagi dengan keluarnya surat edaran baru dari Satgas Covid-19, dan diperlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengenai peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, melalui surat edaran nomor 13 tahun 2021.

    Hampir sama seperti tahun lalu, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Mungkin karena evaluasi tahun lalu, larangan mudik di tahun ini menjadi lebih ketat. Penjagaan juga ketentuannya yang lebih ketat, seperti tes acak pada perjalanan darat umum ataupun pribadi. Dimana semua masyarakat diharuskan untuk melakukan  rapid test  dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau test GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Ketentuan wajib mengisi e-HAC Indonesia bagi pengguna transportasi udara, darat dan laut, namun bagi pengguna transportasi Darat umum maupun pribadi tidak di wajibkan untuk mengisi e-HAC.

    Peraturan dari pemerintah ini berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia, dan tiap daerah memiliki kewajiban untuk menaati peraturan tersebut serta hak untuk menambah atau membuat kebijakan tersendiri di wilayah daerah tersebut. Seluruh rakyat di Indonesia berkewajiban utuk menaati peraturan tersebut, terutama bagi pekerja atau mahasiswa yang merantau.

    Kegelisahan mulai muncul pada mereka yang mengadu nasib di kota orang. Tuntutan pekerjaan yang mendesak karna ramainya bulan ramadan, juga kerinduan yang sudah terbendung lama kepada keluarga di kampung halaman, namun kewajiban sebagai warga negara yang baik juga harus dilakukan.

    Keresahan yang dirasakan mahasiswa, yang masih di daerah rantauan. Dimana mereka masih memiliki kesibukan yang penting di sana pada masa bulan suci Ramadan ini. Keinginan mereka untuk pulang ke kampung halaman yang sangat besar karena kerinduan dengan keluarga dan orang tua yang juga merindukan mereka, namun larangan mudik dari pemerintah yang membuat mereka bimbang. Waktu yang singkat pekerjaan juga kerinduan keluarga, jika menggunakan kendaraan pribadi pun ada larangan dari tiap kota yang berbeda-beda yang terkadang menjaga wilayah perbatasan kota atau daerah. Itulah alasan kegelisahan yang dirasakan oleh mahasiswa yang merantau pada Lebaran tahun ini di masa pandemi saat ini.

    Kesempatan yang besar dapat kita lihat untuk menjawab kegelisahan dari para perantau terutama bagi mahasiswa yang merantau. Tetap menjaga Kesehatan tubuh agar terhindar dari Covid-19 adalah kunci utama bagi mereka yang ingin melepas kerinduan pada keluarga di kampung halaman. Jika masih rantauan satu pulau mereka dapat melakukan perjalanan melalui transportasi darat dalam jangka waktu yang masih memungkinkan untuk melakukan perjalanan. 

    Para perantau yang berada di luar pulau mereka dapat melakukan perjalanan dengan tetap menjaga Kesehatan agar tidak terkena Covid-19 dan dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara atau laut dengan mengikuti kebijakan yang telah dibuat pemerintah. Mengikuti anjuran pemerintah dapat membantu kita untuk menjaga orang tua serta sanak saudara di kampung halaman dari paparan virus yang berbahaya ini.


    Penulis : Muh. Idham Addin (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2019)

    No comments