• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Ketika Hukum Sedang Asik Tidur dalam Pangkuan Politik

    Foto : Muh. Fadhil Syam sedang Hormat pada Sang Saka Merah Putih.


    OPINI - Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatarbelakangi proses  pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu,sekaligus memengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam tataran praktis dan operasional. 

    Peranan politik sangat-sangat di butuhkan karena dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijkan. Menurut Hikmahanto bahwa peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan bagian dari hukum yang di buat secara sengaja oleh institusi negara.

    Oleh karena itu, pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut  memiliki tujuan dan alasan tertentu yang beragam,disini kita ketahui bahwa pembuatan perundang-undangan itu di buat oleh lembaga politik. 

    Pendapat dari Hikmahanto hampir sama dengan pendapat salah satu mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(MK)yaitu Moh. Mahfud M.D menyebutkan bahwa hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalitas atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.  Ketiga politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang sederajat determinasinya.

    Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat di bedakan,dalam berbagai hal sering tumpang tindih. Dalam proses pembentukan undang-undang oleh badan pembentuk undang-undang, proses tersebut dapat di masukkan ke dalam sistem hukum dan sistem politik,hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan bersifat terbuka.

    Oleh karena itu, keduanya saling memengaruhi dan di pengaruhi oleh subsistem lainnya ataupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan.Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil,sistem hukum dan politik harus selalu dijaga keseimbangannya, hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan politik,apabila perlu dengan menggunakan sarana pemaksa.

    Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasaan untuk rekayasa sosial. Prof Max Radin menyatakan bahwa hukum adalah teknik untuk mengemudikan mekanisme sosial. 

    Hukum tidak efektif, kecuali apabila mendapatkan pengakuan dan di beri sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu, Meurice Duverger (1981:358) menyatakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang terdiri atas tubuh undang-undang dan prosedur yang di buat atau diakui oleh kekuasaan politik..

    Walaupun hukum dan politik mempunyai kedudukan sejajar tetapi melihat realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang di atur dalam sistem konstitusi. Adanya beberapa penyelewengan prinsip-prinsip hukum terjadi karena poltik cenderung mengonsentrasikan kekuasaan di tangannya dengan memonopoli alat-alat kekuasaan demi tercapainya kepentingan politik tertentu.

    Jika keputusan seorang pemimpin,betapa pun sewenang-wenang atau tidak berhubungan dengan peraturan-peraturan tertentu,dengan memonopoli penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengondisikan penerimaan oleh masyarakat.

    Politik mampu menciptakan kekuasaan secara efektif tanpa memerlukan legalitas hukum, sehingga hukum tidak  mampu memberikan peranannya secara penuh dalam pengambilan sebuah kekuasaan dalam politik. Karena politik mampu menidurkan hukum secara nyaman dalam pangkuannya.


    Penulis : Muhammad Fadil Syam (Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2020)

    No comments