• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Ketua HMJ Ilmu Hukum Uinam Mengecam Tindakan Kekerasan Oknum Satpol PP dalam Penegakan PPKM di Kabupaten Gowa

    Foto : Muh. Aqil Al-Waris sedang orasi dalam salah satu aksi mahasiswa.

    HMJ IH - Mengingat kondisi Covid-19 di indonesia semakin tidak terkendali, sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan di berbagai daerah yang dimulai dari Jawa - Bali, tak terkecuali kota-kota besar di luar jawa seperti Makassar.

    Setelah kota Makassar melaksanakan PPKM, yang dimana pembatasan kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 17:00 seperti pasar ada juga yang diberi kesempatan sampai pukul 19:00 seperti rumah makan, warung kopi dan beberapa tempat lainnya.

    Pelaksanaan PPKM di Makassar ternyata berdampak juga di kabupaten Gowa dengan dalih warga Makassar bisa saja memindahkan mobilitas kegiatan-kegiatannya ke kabupaten Gowa karena di Makassar telah dilaksanakan penyekatan, sehingga terbitlah Surat edaran Bupati Gowa NOMOR :440/177/TAPEM yang dimana isinya menginstruksikan kabupaten Gowa melaksanan PPKM dimulai tanggal 10-20 Juli 2021. 

    Tentu secara ekonomi sangatlah berdampak kepada masyarakat terutama pengusaha warung makan dan warung kopi, yang mana usaha tersebut ramai diatas pukul 17:00, karena terhitung jam pulang kerja. selama Lima hari jalannya PPKM di kabupaten gowa sangat banyak toko-toko/tempat usaha yang dipaksa tutup oleh tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan kejaksaan, beberapa kali juga dikawal langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Gowa.

    Tetapi yang menjadi sorotan utama tepatnya pada tanggal 14 juli 2021 bertempat di kafe Ivan Riyana, Panciro, Kabupaten Gowa, salah satu kafe yang terjaring razia oleh satgas gabungan,sang pemilik kafe yang bernama "Ivan Van Houten" merekam kejadian yang dimana salah satu oknum Satpol PP melakukan tindakan arogan dan tidak pantas kepada pemilik kafe dan istrinya, video dan kronologis kejadian dapat dilihat di IG: sosmed_makassar dan makassarinfo.

    Oknum Satpol PP tersebut memukul pemilik kafe dan istrinya yang sedang hamil, dalam penggalan video tersebut juga terlihat oknum tersebut mempermasalahkan pakaian dari istri Ivan dan mencari surat izin kafe. 

    Setelah dipertanyakan soal pakaiannya, sang istri naik pitam dengan pernyataan dari oknum Satpol PP tersebut  sehingga dia menjawab dengan nada tinggi, oknum tersebut tersulut emosinya sehingga menunjuk-nunjuk ibu hamil tersebut, Ivan selaku suami tentu menegur oknum Satpol PP tersebut karena istrinya sedang hamil, tapi pernyataan Ivan malah membuat Satpol PP ini memukul wajah Ivan dan istri dari Ivan tentu marah melihat wajah suaminya dipukul sehingga memaki-maki Satpol PP tersebut.

    Permasalahan utamanya adalah Satpol PP tersebut memukul wajah ibu hamil hingga terluka, sangat tidak elok sebagai penegak hukum melakukan tindakan tersebut, terlepas dari masyarakat yang melanggar aturan, saya pikir kekerasan tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun dalam penegakan aturan.

    Saya selaku Ketua HMJ Ilmu Hukum mengutuk keras tindakan oknum Satpol PP tersebut dan mendesak saudara Adnan Purichta Ichsan YL selaku Bupati Gowa untuk memecat oknum Satpol PP yang melakukan tindak kekerasan, memberlakukan standar operasional prosedur kepada satgas gabungan dalam penanganan pelanggaran PPKM sehingga tidak ada lagi tindakan represif seperti ini terjadi lagi, mengontrol langsung setiap satgas melakukan penindakan.

    Seharusnya sejak Bupati Gowa sebelum melaksanakan PPKM memberikan pemahaman lebih masif kepada satgas gabungan, melihat contoh beberapa daerah yang melaksanakan PPKM berhasil menertibkan masyarakat tanpa harus melakukan kekerasan dan bahkan memberikan sembako/kompensasi kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi karena pembatasan ini.


    Penulis : Muh. Aqil Al-Waris (Ketua Umum HMJ Ilmu Hukum Periode 2021-2022)


    Editor : Fadillah Dharma Wijaya (Vigilante)

    No comments