• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Yang di Pupuk Padi, yang Subur Oligarki


    Gambar : foto penulis (Ahmad Mujahid).

    (Bagian 1)

    KAUM PEKERJA SE-DUNIA, BERSATULAH!!!

    Opini - Beberapa waktu lalu saya sempat menonton film dokumenter dari sebuah kanal Youtube ; watchdoc documentary yang berjudul Kinipan dan Karpet Merah Oligarki. Dua topik pembahasan yang selalu saja membuat saya begitu kegirangan mencerna setiap data yang disajikan di dalam film dokumenter itu. Dan kesimpulan dari  kedua topik tersebut, kita akan mengerucut pada satu topik utama ; OMNIBUSLAW.

    Berbicara tentang OMNIBUSLAW, mungkin bukan lagi hal yang tabu di masyarakat kita. Tak dapat dipungkiri, gelombang penolakan yang begitu besar baik dari elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya cukup membuat gempar Indonesia ditengah krisis pandemi Covid-19 pada 2020 silam. 

    Gelombang penolakan itu bukan itu bukan tak berdasar, melainkan masyarakat sadar dan jeli bahwa UU Cilaka itu tidak lain dan tidak bukan adalah UU hasil pesanan “oligarki” di lingkar kekuasaan Presiden Joko Widodo. UU itu sangat merugikan kaum buruh dan pekerja serta hanya menguntungkan pihak investor. 

    Baru saja saya sempat berdiskusi dengan seorang kawan sebelum melanjutkan tulisan ini, dan dia punya pertanyaan ; “apa kaitan pihak istana dengan oligarki ini? Jangan-jangan kamu cuman cocoklogi” katanya. Lalu saya menyarankan dia untuk kembali mereset terkait pihak-pihak berkepentingan dia sekitar Presiden dan juga saya menyarankan untuk menonton film dokumenter yang telah saya sebutkan tadi di atas. 

    Dan saya pun teringat salah satu vidio serupa yang dikeluarkan oleh watchdoc beberapa bulan sebelum pilpres, dan mereka ternyata sudah memprediksi bahwa antara Pihak Jokowi-Ma’ruf ataupun Prabowo-Sandi bermuara pada kepentingan yang sama ; tambang dan sawit. Adapun data keterkaitan oligarki di lingkup kekuasaan yang telah dihimpun oleh pihak watchdoc adalah seperti pada gambar di bawah :

    (Sumber:Karpet Merah Oligarki. Watchdoc documentary https://youtu.be/LCcxX4nzJfo)

    Bukan suatu yang yang mengagetkan kalau salah satu Menteri kita, Luhut Binsar Panjaitan adalah bagian dari elit-elit pemerintahan yang punya kepentingan bisnis dan tentu saja diuntungkan oleh adanya OMNIBUSLAW. Lalu apakah ada dampak positif dari OMNIBUSLAW ini selain kepada pihak investor? Jawabannya tidak ada!

    Seperti yang saya katakan sebelumnya, OMNIBUSLAW ini hanyalah aturan pesanan oleh mereka yang punya kekuasaan, dan sengaja didesain hanya untuk menguntungkan mereka dengan cara menghisap tenaga dari kaum buruh, dan melegalitaskan praktek kapitalisasi mereka di bawah UU Cilaka ini serta meraup dengan serakah hasil alam dan terus saja melakukan pencemaran lingkungan lewat perusahaan-perusahaan batu bara mereka. 

    Ketika negara saja tidak hadir dalam membela rakyatnya dan justru menjadi pihak perundung bagi rakyatnya sendiri, maka saya setuju dengan ungkapan yang sering di lontarkan para Marxis; Alasan keberadaan negara adalah represi dan perang untuk mempertahankan dan merebut hasil lebih di tangan segelintir orang.

    Yang dipupuk padi tapi kok yang makin subur malah oligarki? Sungguh realita yang menyedihkan untuk negeri agraris ini. 

    Berbicara tentang oligarki, sebenarnya sudah hal yang lumrah di negara ini. Rezim Suharto dan kroni-kroninya berhasil memanipulasi peraturan demi mengeruk dengan brutal sumber daya Indonesia. Yang melawan akan dituduh subversif dan dicap melawan Pancasila. 

    Namun 20 tahun lebih setelah Suharto dan rezimnya tumbang, sisa-sisa kroninya tidak lekas lenyap. Mereka malah membangun gurita kekuasaan yang baru dari pemimpin yang katanya berasal dari sipil dan merakyat. Menteri segala urusan atau yang sering kita sebut lord masih orang yang sama dengan era orba. Elit-elit partainya pun masih sama. 

    Lantas, apa yang bisa diharapkan dari Reformasi ini? Entahlah, mungkin jawabannya ada pada rumput yang bergoyang.

    Tanggung jawab tulisan sepenuhnya oleh penulis.

    Penulis : Ahmad Mujahid (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2021)


    No comments