Jalan, Rokok dan Denda
OPINI - Perlu keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan kebijakan terkait larangan pengguna sepeda motor berkendara sambil merokok.
Merokok sambil berkendara saat ini sering sekali kita temukan di jalan raya. Baik yang mengendarai sepeda motor maupun mobil.
Beragam alasan kerap dilontarkan oleh para pengendara yang sering merokok ketika mengemudikan motor ataupun mobilnya.
Selain iseng dan menghindari kantuk, alasan lain pengendara kerap menghisap rokok sewaktu berkendara yakni karena merokok dianggap bisa mengurangi stres akibat kemacetan di jalan.
Namun, dari mereka ada yang tak mengetahui bahwa perilaku tersebut dilarang. Ancamannya juga bisa dikenai tilang hingga denda ratusan ribu.
Bagi pengguna kendaraan bermotor, sebaiknya untuk tidak merokok sambil berkendara. Selain melanggar aturan dan berpotensi disanksi, merokok juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain membahayakan pengendara itu sendiri karna kurang konsentrasi, merokok sambil berkendara juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Beberapa kasus yang sering ditemukan, mulai dari abu yang terkena mata hingga bara api yang mengenai kulit. Bahkan yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin. Hal itu bisa menimbulkan efek ringan, yakni iritasi, sampai yang terburuk yaitu kebutaan.
regulasi soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pelaku yang bersikeras merokok sembari menyetir tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pun dijelaskan mengenai aturan yang sama.
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat sedang mengendarai sepeda motor.
Sebaiknya polisi lalu lintas juga harus lebih bijak dalam kasus ini, dalam operasi lalu lintas harus lebih di maksimalkan tidak hanya mendisiplinkan terkait kelengkapan berkendara namun juga terkait larangan merokok atau melakukan aktivitas lain pada saat berkendara sebaiknya mendapatkan sanksi yang lebih berat karna membahayakan diri dan juga orang yang ada disekitarnya.
Penulis : Andi Nurazizah Ramadhani (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2020)
No comments