Terancam Memilih Kucing Dalam Karung
Gambar : Liputanislam.com
Opini - Sistem pemilihan umum (pemilu) adalah implementasi paling konkret dari pelaksanaan demokrasi. Pemilu sebentar lagi akan berlangsung, namun pada detik-detik berlangsungnya perhelatan tersebut, sistem pemilu yang tidak pernah dianggap sebuah problem di tengah masyarakat, kini terancam berubah.
Perlu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK PERKARA NOMOR 22-24/PUU-VI/2008. Pada saat itu menyatakan bahwa UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tepatnya dalam Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sejak saat itu sistem yang berlaku adalah sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka itu sendiri adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih. Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi. Artinya kita dapat melihat dan memilih langsung figur calon legislator yang akan kita pilih.
Sejumlah pihak kini mengajukan uji materi terkait hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pokok permohonan yang diajukan yakni pengubahan menjadi sistem proporsional tertutup, artinya rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen hanya memilih partai.
Penulis : Zulkifly (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2021)
No comments