• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Hak Angket DPR RI : Senjata Ampuh Membongkar Pihak Yang Berdusta Pada Rakyat

    Gambar : Indonesian Corruption Watch

    Opini - Tenggelamkan Semua parpol yang Menolak Hak Angket di Senayan. Kalimat tersebut mungkin kalimat yang paling tepat dilemparkan kepada pihak penghambat proses angket untuk bergulir di DPR RI akhir akhir ini.

    Pemilu 2024 telah berlangsung dengan penuh kontroversi. Berbagai dugaan kecurangan dan penyalahgunaan fasilitas negara oleh presiden Jokowi untuk memenangkan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah menimbulkan kecurigaan dan kemarahan dalam berbagai kalangan masyarakat. 

    Warga negara yang peduli dengan nasib bangsa tentu tidak boleh tinggal diam dan menyerah pada dugaan ketidakadilan. Bersikap kritis dan aktif dalam mengawasi pemerintah, khususnya dalam hal penyelenggaraan pemilu sudah menjadi keharusan. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah dengan mendorong dan mengawal hak angket DPR RI.

    Angket perlu dilangsungkan oleh DPR agar isu yang berkembang dihadapan publik bisa terjawab dengan tuntas. Tidak ada lagi yang menuduh memfitnah dan merasa terfitnah. Oleh karena itu ketiga koalisi parpol capres yang masing masing merasa dirinya benar, wajib mendukung angket ini. Jika istana tidak membenarkan isu pelanggaran hukum yang dilayangkan ke Presiden Jokowi, maka forum angket merupakan solusi untuk menjawab semua tudingan yang beredar.

    Dasar konstitusional Hak Angket DPR terdapat dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki, meninjau, dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang.

    Selain itu, landasan hukum Hak Angket DPR juga terdapat dalam peraturan-peraturan terkait lainnya, seperti Pasal 73 - 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang kewenangan, tugas, dan wewenang DPR, termasuk dalam melakukan Hak Angket.

    Hak angket bukanlah hak yang dapat digunakan sembarangan. Hak angket harus didasarkan pada fakta-fakta yang kuat dan relevan, serta harus mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, konstitusionalisme, dan supremasi hukum. Hak angket juga harus melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa, dalam proses penyelidikan. Hak angket bukanlah alat untuk menjatuhkan atau memojokkan pihak tertentu, melainkan alat untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

    Hak angket DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh presiden Jokowi saat pemilu 2024 adalah hak yang sah dan perlu didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Hak angket ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan membuktikan dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat, serta untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Hak angket ini juga dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

    Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para mahasiswa untuk mendukung dan mengawal hak angket DPR ini. Kita harus bersatu dan solid dalam menuntut transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas dari pemerintah. 

    Hak angket adalah hak rakyat untuk mengawasi pemerintah. Tidak menjalankannya disaat genting merupakan pengkhianatan besar oleh para dewan di senayan terhadap rakyat yang telah memilihnya. Jika menginginkan pemilu damai, maka jujur dan adil adalah kuncinya. Diam terhadap kejahatan adalah kejahatan yang lebih dahsyat.

    Tiada ketakutan bagi para pelaku kebenaran, jika istana merasa benar maka tunjukkan keberanian anda, jangan menghambat segala proses pembuktian yang akan berlangsung dengan cawe cawe murahan.

    Ketika hak angket telah bergulir maka akan nampak secara jelas, siapa sebenarnya yang berdusta dan khianat dalam proses pemilu selama ini, apakah itu adalah istana atau justru poros kekuatan lainnya? Mari kita kawal proses dan tunggu hasilnya.

    Penulis : Ketua Bidang Advokasi, Politik, Hukum & HAM HMJ Ilmu Hukum UINAM 

    No comments