• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Penolakan Mahkamah Konstitusi Terhadap Permohonan Mahasiswa Ilmu Hukum UINAM, Terbayarkan Dengan Dikabulkannya Permohonan Haris Azhar dkk., Terkait Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik Dan Berita Bohong

     

    Sumber : Dokumentasi sidang putusan

    Dibacakan dalam satu sidang yang sama, permohonan Mahasiswa Ilmu Hukum Alauddin Makassar dengan nomor perkara 23/PUU-XXII/2024 ditolak Mahkamah Konstitusi lantaran substansi dan objek permohonan yang dimohonkan sama dengan permohonan Haris Azhar dkk. dengan nomor perkara 78/PUU-XXI/2023. permohonan yang diajukan adalah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 14 & Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
    Alasan Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar mengajukan permohonan terhadap pasal tersebut, dikarenakan Pasal a quo dinilai menciderai nilai-nilai demokrasi dan penerapannya sudah tidak sesuai dengan konteks perkembangan tekhnologi & informasi saat ini.
    “Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”. Bunyi Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946
    “Barangsiapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun”. Bunyi Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946
    Demikian bunyi pasal yang diujikan oleh Haris Azhar dkk Dan Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar. 
    Salah satu pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan a quo adalah “Oleh karena itu, penggunaan kata keonaran dalam ketentuan Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan.” Salah satu pertimbangan tersebutlah yang membuat permohonan Haris Azhar dikabulkan oleh Mahkamah.
    Permohonan Haris Azhar ini dinilai mewakili kekhawatiran mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar terhadap kecacatan pasal tersebut, sehingga penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan yang diajukan mahasiswa ilmu hukum UIN Alauddin Makassar dianggap tidak menjadi masalah dikemudian hari.

    BERIKUT AMAR PUTUSAN 
    1. Mengabulkan Permohonan para pemohon untuk Sebagian 
    2. Menyatakan permohonan para pemohon berkenaan dengan pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang no. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 251, tambahan lembaran negara Republik Indinesia Nomor 5952) Tidak dapat Diterima.
    3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat.
    4. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan “Barangsiapa sengja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menundukkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empatribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan seusatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan Pidana Penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
    5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
    6. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
    (Redaksi Kominfo HMJ Ilmu Hukum UINAM)

    No comments