Guru dalam Bayang-Bayang Kriminalisasi
Opini - Guru merupakan pelopor kemajuan bangsa melalui pembangunan intelektual dan kecerdasan. Guru juga merupakan salah satu pelopor pelaksana tujuan konstitusional negara yang terpampang nyata dalam UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, sampai pada hari ini negara ini seakan mencederai apa yang seharusnya menjadi fungsi dan tujuan guru, seperti yang dijelaskan oleh Moh. Uzer Usman dalam karyanya “Menjadi Guru Profesional”. Beliau mengatakan, tugas guru dalam bidang kemasyarakatan membuat masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya, karena dari seorang guru diharapkan dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
Namun realitas negeri ini memberikan sebuah fakta pahit bahwa masyarakat pada hari ini menempatkan guru pada posisi rendah dan kerap diremehkan. Sebagai contohnya, guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak mendapat haknya secara layak, padahal guru memiliki tugas yang lebih berat daripada beberapa profesi yang realitanya pekerjaannya tidak lebih berat daripada guru honorer.
Dan jika mengacu pada beberapa kasus yang melibatkan guru, banyak sekali kasus dan putusan pidana yang kontroversial hanya karena berpedoman kepada UU Perlindungan Anak. Kebanyakan guru hanya menegur dan sedikit memberi hukuman yang sebenarnya memiliki tujuan baik, namun pada akhirnya menyeret guru ke meja pengadilan. Hal ini mengingatkan kepada judul sebuah novel karya Tere Liye, “Teruslah Bodoh Jangan Pintar”. Judul buku tersebut sungguh menggambarkan apa yang sepertinya terjadi di negeri ini, melihat bahwa kurangnya regulasi yang membahas terkait perlindungan terhadap tenaga pendidik, khususnya guru.
Sebenarnya ada beberapa regulasi, seperti PP No. 47 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, namun regulasi-regulasi yang ada belum secara kuat dan pengimplementasiannya belum secara jelas dapat melindungi guru.
Berdasarkan data JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) Kekerasan & Kriminalisasi Guru (2024), guru menjadi 10,2% korban kekerasan, termasuk dipukuli orang tua murid dan dikriminalisasi. Banyak laporan hukum terhadap guru akibat tindakan disiplin. Salah satu contoh paling nyata yang bisa kita lihat adalah pada kasus yang terjadi di Jambi, guru yang seharusnya dihormati dan dijadikan panutan malah dibakar harga dirinya dengan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh murid-murid yang merasa dirinya paling benar dan paling pintar. Padahal guru hanya menjalankan kewajibannya dalam mengarahkan siswa ke jalan yang baik, sejalan dengan peran guru secara konstitusional yang dijelaskan dalam UU No. 14 Tahun 2007: “Guru berperan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.”
Dan ironisnya, orang tua murid-murid tersebut justru malah mendukung tindakan keji yang dilakukan oleh anaknya. Hal ini memberikan banyak dampak negatif terhadap kemajuan pendidikan di negeri ini, salah satunya rusaknya karakter regenerasi penerus negeri ini.
Dari semua hal ini muncul sebuah pertanyaan besar:
MENGAPA INI BISA TERJADI?
Jawabannya adalah karena negara seakan tidak menganggap pendidikan sebagai sebuah investasi jangka panjang. Dan hal inilah yang membuat Indonesia semakin ketinggalan dengan negara lain, karena pendidikan merupakan salah satu tolok ukur kemajuan sebuah negara.
Dan guru merupakan pilar dalam pembentukan karakter dan pendidikan dalam sebuah negara, sama seperti yang Prof. Arief Rachman (mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah/Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional) tegaskan. Beliau mengatakan, “Guru merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia.” Dan pendidikan merupakan salah satu tolak ukur kemajuan sumber daya manusia.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang guru melakukan peneguran dan memberi hukuman yang kadang melampaui batas dan melanggar UU Perlindungan Anak. Tapi seorang guru yang memiliki latar belakang sebagai tenaga pendidik dan pelopor kemajuan pendidikan di Indonesia pastinya melakukan tindakan tersebut tanpa ada niat buruk dan dengan alasan yang mendidik.
JADI NEGARA INI HARUS APA?
1. Merancang ulang regulasi perlindungan terhadap tenaga pendidik di Indonesia, khususnya guru.
Dengan adanya regulasi perlindungan terhadap guru, diharapkan tenaga pendidik semakin bebas dalam menunaikan fungsinya sebagai salah satu pilar kemajuan bangsa.
2. Reformasi status dan kesejahteraan guru, terkhusus guru honorer.
Pemerintah diharapkan menaikkan gaji guru honorer agar sekiranya kebutuhan-kebutuhan guru dalam menjalankan tugasnya, termasuk akomodasi, transportasi, dan lain-lain yang menjadi penghambat guru dalam menjalankan tugasnya, bisa dengan mudah terpenuhi.
3. Menerbitkan SOP peneguran guru terhadap murid.
Negara juga perlu merumuskan batas yang jelas antara tindakan disiplin pedagogis dan kekerasan, agar guru tidak terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya.
4. Memberikan sosialisasi kepada orang tua murid tentang pentingnya peran seorang guru di Indonesia dan mengapa penting menghargai profesi guru.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan sosialisasi terhadap orang tua murid agar profesi guru tidak dipandang sebelah mata dan mengingatkan tentang peran guru terhadap kemajuan bangsa.
Dengan dijalankannya hal tersebut, diharapkan dapat menjadi sebuah jalan terang untuk membangun kemajuan pendidikan di negeri ini. Karena seyogianya, negara yang tidak peka terhadap pendidikan adalah negara yang sedang menggali kemundurannya sendiri. Dan melindungi guru bukan hanya kewajiban moral, melainkan kewajiban konstitusional negara.

No comments