• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    RUU Pilkada dan Ancaman terhadap Supremasi Konstitusi

     

    Gambar : Muh. Nabil Zaky Al-Waris (Orasi didepan gedung DPRD Provinsi Sulsel) 

    Opini - Rancangan Undang-Undang Pilkada kembali memantik pertanyaan publik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Polemik ini bukan sekadar perdebatan teknis pilkada, melainkan menyangkut prinsip terpenting negara hukum: supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat.

    UUD 1945 secara tegas menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, prinsip ini dimaknai sebagai hak rakyat untuk secara langsung menentukan pemimpinnya melalui mekanisme demokratis yang adil, bebas, dan setara. Ketika RUU Pilkada membuka ruang untuk mengurangi partisipasi langsung rakyat, baik melalui pemilihan tidak langsung maupun mekanisme yang mempersempit rakyat dalam menentukan pilihannya, maka esensi kedaulatan rakyat menjadi tereduksi.

    Selain itu, RUU Pilkada juga dinilai berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketentuan yang memberikan perlakuan berbeda kepada kelompok atau aktor politik tertentu, baik melalui ambang batas, syarat pencalonan, maupun desain pemilihan, bisa menciptakan ketidakadilan struktural. Demokrasi prosedural memang memerlukan aturan, namun aturan tersebut tidak boleh menjadi alat untuk menguntungkan segelintir kelompok atau elite politik dan menutup akses politik warga negara secara luas.

    Lebih jauh, RUU Pilkada yang bertentangan dengan UUD berpotensi menurunkan kualitas demokrasi lokal. Kepala daerah yang terpilih dari proses yang tidak melibatkan rakyat akan kehilangan legitimasi politik dan moral. Akibatnya, pemerintahan daerah dapat berjalan tanpa kepercayaan rakyat, membuka ruang konflik kepentingan, serta memperlebar jarak antara penguasa dan rakyat.

    Dalam negara hukum demokratis, pembentukan undang-undang seharusnya tunduk pada konstitusi, bukan malah sebaliknya. DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap produk legislasi sejalan dengan nilai-nilai UUD 1945: kedaulatan rakyat, keadilan, dan demokrasi. Mengabaikan prinsip ini sama saja dengan menormalisasi penyimpangan konstitusional.

    RUU Pilkada seharusnya menjadi wadah untuk memperkuat demokrasi lokal, bukan justru membuatnya semakin lemah. Ketika sebuah rancangan undang-undang dinilai bertentangan dengan UUD, maka penolakan rakyat bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bentuk kepedulian terhadap masa depan demokrasi dan tegaknya konstitusi di Indonesia.

    Penulis : Muh. Nabil Zaky Al-Waris (Mahasiswa Ilmu Hukum 2024) 

    No comments