Hukum di Negeriku
Berbicara tentang tujuan hukum, hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan.
Tapi entah apa yang terjadi negeriku, Negara yang menjujung kesetaraan dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika". Negara yang di penuhi kekayaan alam yang melimpah ruah dan berguguskan pulau-pulau yang indah, Negara yang terkenal dengan kesopanannya dan ke ramah tamahannya tetapi d cederai dengan penerapan hukum yang tak adil, yang membedakan si kaya dengan si miskin, si pejabat dengan masyarakat biasa. Kita sudah banyak banyak mendengar dan melihat banyaknya ketimpangan di negri ini yang penerapan hukumnya tumpul keatas dan runcing ke bawah.
Produk hukum yang dibuat untuk menyejahterakan rakyat malah mempersulit rakyat,bahkan kebebasan untuk berbicara sudah di batasi. Lupa kah para pembuat aturan atau dia menjadi penikmat diman negerinya di kuras dan di nikmati oleh orang asing .apakah para pejabat tidak tau banyaknya isu yang memecah belah antar golongan beragama , lantas dimanakah figur bapak bangsa yang menengahi permasalahan ini?. Apakah hal ini akan menjadi cikal bakal hancurnya negeriku yang terkenal akan kekayaan alam dan keharmonisan masyarakatnya .
Negara ini tidak akan maju jikalau para wakil rakyat hanya diam dan tak mau ambil pusing atas banyaknya permasalahan hari ini. Negara ini tidak akan maju jikalau para wakil rakyatnya pusing memperkaya diri sendiri, Negara ini tidak akan terlepas dari hutang jikalau kekayaan alamnya di keruk dan di nikmati oleh negara lain. Oleh karena itu buatlah aturan yang menyejahterakan rakyat, karena banyak orang mampu membuat aturan tapi sulit menegakkan hukum.
Penulis : Muh. Fadil ( Sekertaris Bidang Kaderisasi HMJ Ilmu Hukum periode 2021-2022)
No comments