• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Apa Kabar HAM ?

    Foto : Marsinah Aktivis Perburuhan Indonesia (sumber: wikipedia) 

    OPINI - Hari ini 28 Tahun yang lalu, tepatnya 8 Mei 1993. Hari dimana sosok Marsinah yang merupakan Aktivis sekaligus Buruh pabrik pada masa Rezim Soeharto ditemukan tak bernyawa lagi setelah dinyatakan hilang selama 3 hari.

    Menjadi sejarah kelam bagi penegakan Hak Asasi Manusia serta penegakan hukum di Bumi Pertiwi ini. Tak terasa sudah 28 Tahun berlalu, kasus pembunuhan Marsinah belum juga ditemukan setitik cahaya terang tentang siapa dalang dibalik drama tersebut.

    Waktu cepat berlalu, begitu pula dengan Masa Kepemerintahan Presiden Jokowi yang telah memasuki Periode ke-2 Tetapi Kasus yang mencoreng Hak Asasi Manusia seperti Kasus Pembunuhan Marsinah, Tragedi Trisakti 1998 dan masih banyak lagi kasus-kasus penegakan HAM serta penegakan Hukum yang belum diselesaikan.

    “Mungkin ada saat-saat kita tak berdaya untuk mencegah ketidakadilan, tetapi tidak boleh ada waktu ketika kita gagal memprotes”- Elie Wiesel.

    Tentu kami tidak akan lupa janji dan tekad pasangan Jokowi - Jusuf Kalla pada tahun 2014 sebelum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 dan pada periode 2019-2024 pasangan Jokowi-Mar’uf kembali memasukkan ke daftar agenda program prioritas untuk penuntasan permasalahan HAM di Indonesia.

    Namun kami senantiasa berharap kepada Kepemerintahan Jokowi-Mar’uf agar kiranya dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang belum terealisasikan.

    Pemerintah seharusnya mengambil langkah serius untuk menangani kasus HAM yang belum terungkap saat ini.Permintaan maaf merupakan langkah paling awal yang wajib dilakukan oleh negara sebagai bentuk penyesalan dan pengakuan kesalahan kepada korban, sebelum membentuk langkah-langkah lebih lanjut untuk melakukan pemulihan secara menyeluruh. 

    Hal ini merupakan bagian dari bentuk hak atas reparasi dan rehabilitasi hak-hak korban, yang wajib diikuti dengan langkah-langkah lainnya, yaitu pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, dan reformasi kelembagaan untuk mencegah terulangnya kasus pelanggaran HAM yang berat.

    Kasus HAM ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita, perjuangan dalam menegakkan keadilan tidak cuma dengan menyuarakan pendapat atau pergerakan, tetapi nyawa pun harus menjadi taruhannya.


    Penulis : Nur Indah Novita Sari (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2020)



    No comments