Melindungi Segenap (kesehatan) Bangsa Indonesia
OPINI - Kami telah divaksin, di salah satu fasilitas milik Muhammadiyah di kota Makassar. Ini sebenarnya merupakan deklarasi kepada bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan segala jajarannya yang memiliki urusan baik dengan saya mau dengan kawan kawan saya.
Ini juga mengindikasikan bahwa kami telah taat pada pelbagai regulasi yang telah diterbitkan penguasa dalam periodesasi masa PPKM ini. Sekiranya bapak Presiden beserta jajarannya tidak lagi mempersulit kami dalam hal hal yang berkaitan dengan birokrasi yang bapak pimpin.
Perbincangan tentang kesehatan memang telah menjadi hal yang seksi akhir akhir ini. Suatu hari yang lalu seorang kawan bertanya kepada kami di suatu forum ilmiah.
"Bagaimana kabar saudara saudara sekalian?" Tanyanya setelah memberi salam.
Tidak ada yang salah sebenarnya dalam pertanyaan ini. Namun, di kemudian kalimat ia menambahkan kata kata yang cukup nyeleneh
"Semoga sehat selalu, karena orang miskin dilarang sakit"
Sambungnya yang disambut tawa oleh kawan kawan yang lain.
Memang pada forum tersebut kebetulan dihadiri seorang anggota legislator daerah Sulawesi Selatan. Kalimat sarkas itu memang tidak salah ditempatkan pada ssat itu.
Kalimat yang keluar dari mulut kawanku itu mungkin diilhami dari judul buku karya Eko Prasetyo "orang miskin dilarang sakit". Konon katanya, buku itu terinspirasi dari pengalaman pribadi Eko ketika ia hendak membawa keluarganya di rumah sakit, berbagai hal-hal administratif yang ditemuinya ia anggap adalah hal hal yang seharusnya tidak perlu, karena orang orang yang datang ke rumah sakit berada dalam masa darurat.
Untuk meluapkan kekecewaannya Eko menulis buku tersebut. Syukurlah, Eko Prasetyo adalah seorang penulis. Bayangkan saja, jika saat itu Eko adalah pengangguran yang sedang kelaparan. Mungkin ia tak akan membuat buku yang sarkas. Namun lebih parah lagi, membakar rumah sakit misalnya.
Kesehatan menjadi bagian primer dalam kebutuhan pokok manusia di luar sandang, papan dan pangan. Negara punya cita cita mulia akan hal itu, termaktub dalam UUD 1945 alinea ke-4 mengatakan "Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" termasuk dalam aspek kesehatan.
Sayangnya cita cita itu menjadi isu romantis belaka di kemudian hari menjadi gombalan palsu. Ketika rakyat sipil yang berperan sebagai objek hukum kesehatan maupun pelayan kesehatan dibuat tak berdaya oleh realitas yang ada. Hari ini regulasi tentang kesehatan menjadi bahan rampokan bagi masyarakat kelas bawah. Beberapa kejadian yang terjadi dengan dalih mencegah penyakit namun gagal dalam memberikan kesehatan yang baik.
Pengambilan paksa properti milik pedagang kaki lima misalnya menjadi contoh kecil bagaimana negara ini gagal dalam memberi ruang sejahtera terhadap rakyatnya.
Atau dalam ranah pendidikan misalnya uang UKT/BKT oleh mahasiswa tidak mengalami pemotongan dengan dalih dialihkan bantuan Covid19.
Walaupun begitu, beberapa aspek administratif juga dibebankan biaya berlebih, sekali lagi dengan dalih Covid19. Mulai dari pemeriksaan kesehatan untuk mahasiswa baru misalnya. Atau hal administratif pada pelaksanaan PPL yang memerlukan bukti Rapid test, test PCR, swab test dan lain sebagainya. Biayanya pun tidak murah. Penyelenggara kesehatan hanya hadir sebagai wadah industrialisasi yang senang merampok uang orang orang yang tidak berdaya.
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sebenarnya telah mengindikasikan bahwasanya kesehatan merupakan bentuk dari kesejahteraan.
Negara dalam hal ini bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Namun apa daya? Hubungan penyelenggara kesehatan dan masyarakat hari ini tidak lebih dari penjual dan pembeli. Pelayanan kesehatan telah menjadi ruang industrialisasi yang diharap dapat keuntungan yang sebesar besarnya. Mereka yang kesulitan dari segi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan akan lebih kesulitan lagi ketika sakit. Nikmat sehat menjadi suatu hal yang mahal di negri ini.
Salahkah ketika membayangkan uang yang kita setor ke mereka seperti pajak, UKT/BKT, iuran jaminan kesehatan BPJS, dan lain sebagainya bisa dinikmati? Dengan esensi nikmat yang betul betul nikmat
Bukankah keadilan sosial dijaminkan untuk seluruh rakyat Indonesia?
Penulis : Muh. Ian Hidayat Anwar (Ketua Bidang Keilmuan HMJ Ilmu Hukum periode 2021-2022)
No comments