Keterlibatan Elit Politik dalam Isu Penundaan Pemilu
Gambar : Muh. Nur Shafa
OPINI - Akhir-akhir ini masyarakat indonesia digemparkan dengan adanya isu untuk menunda pemilu 2024, isu ini menyebar luas di saat maayarakat sedang menghadapi situasi yang tidak menentu akibat pandemi covid-19 yang hingga hari ini belum berakhir.
Wacana penundaan pemilu ini pertama kali dilontarkan oleh menteri investasi Bahlil Lahalodia. Ia mengungkapkan berdasarkan hasil kutipan sebuah survei menyatakan bahwa sanya 70% maayarakat indonesia puas atas kinerja Jokowi. "Memajukan pemilu dan mengundurkan pemilu bukan sesuatu yang haram" ucapnya.
Pendapat tersebut disambut baik oleh beberapa kalangan elit politik. Ketua PKB (partai Kebangkitan Bangsa) menyatakan "jangan sampai prospek ekonom yang baik itu terganggu pemilu".
Sebenarnya jika kita merujuk pada konstitusi Negara Republik Indonesia, penundaan pemilu jelas melanggar UUD. Di dalam UUD dalam pasal 7 sudah jelas menyatakan bahwa masa jabatan kepala negara hanya berlaku selama 5 tahun dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan. Didalam pasal 22 E UUD 1945 juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.
Penundaan pemilu ini sudah jelas tidak dapat dilaksanakan dikarenakan bertentangan dengan UUD, sebenarnya sangat tidak etis jika para elit politik menyuarakan penundaan pemilu ini ditengah masyarakat sedang berjuang melawan pandemi covid dan berbagai problematika yang ada di negara ini, jangan sampai isu penundaan pemilu ini menyebabkan terjadinya perlawanan publik yang membuat situasi kacau di tengah masyarakat.
Penulis: Muh. Nur Shafa (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2020)
No comments