Perlunya Peningkatan Moral di Kalangan Kaum Berpendidikan
OPINI - Kasus kekerasan seksual di kampus baru baru ini menjadi sorotan dan bukan lagi hal yang baru. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2022, jumlah data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus. Jumlah ini meningkat 50% jika dibandingkan tahun 2020. Kasus kekerasan seksual termasuk relatif masih tinggi. Dan kenyataannya data data terlapor saat ini lebih sedikit daripada kasus kasus yang sebenarnya terjadi.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual. Tapi pada intinya, peristiwa itu terjadi karena ada niat dari pelakunya dan adanya kesempatan bagi pelaku. Antara niat dan kesempatan inilah dua hal yang saling terkait dan menentukan.
Menurut saya kasus pelecehan dan kekerasan ini hanya merugikan korbannya saja karena korban sudah menjadi korban, kurangnya bukti objektif yang terkumpul untuk dilaporkan lalu dia juga sangat beresiko dalam melaporkan. Bahkan kalo dia melaporkan bisa saja si korban menerima berbagai hukuman dari masyarakat atau victim blamming kepada korban contohnya menyalahkan pakaian korban atau mencari cari kesalahan korban saat peristiwa itu terjadi.
Selain itu korban bisa mengalami kondisi psikologis yang sangat traumatik dan tidak dapat mengikuti perkuliahan dengan baik karena merasa tidak adanya kenyamanan di kampus. Dimana kampus seharusnya tempat orang orang yang berpendidikan bukan orang orang yang tidak memiliki moral.
Dengan di sahkannya RUU TPKS diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada agar negara dapat melindungi, mencegah, dan menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual terutama kalangan wanita sehingga dapat memberikan rasa kenyamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Penulis: Tri Wahyuni Budiarta (Mahasiswa Ilmu hukum Angkatan 2020)
No comments