• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Usut Tuntas Kasus Kejahatan Di Makassar

     

    Gambar : Sumber Ilustrasi medcom.id

    Makassar - USUT TUNTAS KASUS KEJAHATAN DI MAKASSAR

    Pada tanggal 22 april 2023 telah terjadi tindak kejahatan oleh seorang pemuda di Makassar, terkhususnya di wilayah Barawaja 2 samping toll Makassar Kecamatan Tallo yang dimana pelakunya sebanyak 10 orang dan salah satu dari pelaku telah di sergap di tempat persembunyiannya.

    Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini bahkan sampai menyampaikan ke bapak kapolrestabes makassar mengenai keadaan korban.

    Kata pelaku motif kejadian yang ia lakukan di karenakan bentuk balas dendam tetapi ternyata korban yang mendapatkan tindakan kejahatan itu bukan orang yang di maksud (salah orang).

    Siapakah pelaku dari tindakan pidana tersebut?

    Pelaku dari tindakan pidana tersebut ialah salah satu orang yang bergelut dalam organisasi masyarakat (ORMAS) yang sampai hari ini viral dan tetap eksis di makassar.

    Sampai hari ini kami paham bahwa hadirnya sebuah organisasi untuk menghadirkan sebuah perubahan bukan sebuah bencana bagi masyarakat lain.

    Menurut saya pribadi kalaupun ada organisasi yang berusaha memberikan dampak buruk kepada masyarakat kenapa tidak di hapuskan saja.

    Kasihan masyarakat kita kalau setiap perjalanan maupun berkegiatan selalu menimbulkan rasa takut dan cemas dalam hatinya, bukankah itu sebuah hal yang akan membuat kita terbatas dalam melangkah?

    Bagaimana wilayah mau maju kalau dalam wilayah selalu menghadirkan rasa takut akan teror-teror yang ada.

    Bukannya hukum hadir untuk memberikan batasan kepada masyarakat agar tidak semena-mena dalam mengambil tindakan?

    Berikan efek jera hukum yang kuat agar hukum berlaku adil untuk korban dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

    SALUS POPULI SUPREMA LEX (Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara).


    Penulis : Yusril Ihza Mahendra (Warga Kota Makassar) 

    No comments