HMJ ILMU HUKUM UINAM Mengecam Tindakan Represif Terhadap Massa Aksi Yang Mengawal Pekerja yang di PHK
Gambar : Aksi Responsif Pelaku Premanisme
Makassar - HMJ ILMU HUKUM UINAM Mengecam Tindakan Represif terhadap Massa Aksi Yang Mengawal Pekerja yang di PHK
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar Mengecam keras Tindakan represif pihak PT. Mandala Finance Makassar terhadap massa aksi yang menggelar demonstrasi di PT. Mandala Finance Makassar, Sabtu(22/7/23).
Aksi yang dilakukan oleh aliansi serikat buruh dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang gowa raya ini terkait masalah penanganan pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. Mandala Finance Makassar.
“Kami secara kelembagaan mengecam keras Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Mandala Finance Makassar terhadap massa aksi yang sedang menggelar demonstrasi didepan kantornya, terlebih beberapa massa aksi tersebut merupakan kakak ataupun senior kami di jurusan ilmu hukum UINAM, padahal sudah jelas termaktub dalam UUD NRI Pasal 28 E Ayat 3 bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum” terlebih lagi ini terkait penangangan pesangon pekerja yang terkena PHK,” ujar Ayi Yusrie palangkey Sekretaris Umum HMJ Ilmu Hukum UINAM.
“Korban yang merupakan senior kami di jurusan ilmu hukum mengalami luka yang cukup parah sampai mengeluarkan darah di sekujur tubuh, saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Bhayangkara Makassar. Korban ini merupakan salah satu demisioner ketua DEMA Fakultas syariah dan hukum UIN Alauddin Makassar,” Sambung Ayi Yusrie Palangkey.
“Tentunya ini menjadi Persoalan Yang Serius, karena rasa solidaritas terhadap Kader ilmu hukum menjadi isu utama dalam masalah ini, sehingga ini akan mendorong perhatian seluruh pengurus di Himpunan mahasiswa jurusan ilmu hukum (HMJ IH) UINAM untuk segera Mengambil sikap atas Tindakan represif yang dilakukan oleh Pihak PT. Mandala Finance Makassar terhadap massa aksi,” Tutup Ayi Yusrie Palangkey.
Penulis : Media HMJ Ilmu Hukum
No comments