• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Hak Angket DPR RI: Senjata Ampuh yang Mulai Lumpuh

     

    Sumber : foto arsip pribadi Wildan Qadli

    Harusnya angket malah lengket, itulah yang terjadi pada lembaga legislatif kita hari ini. Sampai hari ini hak angket tak kunjung digulirkan, malahan DPR RI yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap pemerintah justru seolah-olah menutup mata atas kejanggalan-kejanggalan yang telah dilakukan oleh lembaga eksekutif.

    Berbagai kontroversi dan dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilu 2024 yang tak kunjung mendapatkan titik terang. Mulai dari putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik oleh KPU, penyalahgunaan fasilitas negara dll. Hal-hal tersebut yang dipenuhi dengan tanda tanya yang seharusnya dapat di jawab melalui hak angket. Angket perlu dilangsungkan oleh DPR agar isu yang berkembang dihadapan publik bisa terjawab dengan tuntas. Tidak ada lagi yang menuduh memfitnah dan merasa difitnah. Oleh karena itu pihak-pihak yang masing masing merasa dirinya tidak bersalah, sudah seharusnya mendukung angket ini. Begitupula dengan istana apabila tidak membenarkan isu pelanggaran hukum yang dilayangkan ke Presiden Jokowi, maka forum angket merupakan solusi untuk menjawab semua tuduhan-tuduhan yang beredar. Maka dari itu Hak Angket perlu dilaksanakan yang dengan hasilnya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap kejanggalan yang mencolok yang terjadi pada pemilu kali ini, dengan hasilnya nantilah kita berharap hal-hal negatif yang telah terjadi tidak akan terulang untuk Pilkada 2024 yang akan datang serta Pemilu 2029 nantinya.

    Hak angket DPR RI adalah hak yang sah dan perlu didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Hak angket ini bertujuan untuk menjelaskan dan membuktikan dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat. Hak angket ini juga dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Hak angket bukanlah hak yang dapat digunakan sembarangan. Hak angket harus didasarkan pada fakta-fakta yang kuat dan relevan, serta harus mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, konstitusionalisme, dan supremasi hukum. 

    Hak angket bukanlah alat untuk menjatuhkan atau memojokkan pihak tertentu, melainkan alat untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. sehingga pihak-pihak yang diduga melakukan kecurangan apabila memang tidak melakukan kecurangan justru dapat membersihkan namanya dengan hak angket ini

    Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. "Hak angket sendiri bisa digulirkan jika diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi." dengan alasan itu para dewan di senayan tak kunjung memberikan kepastian akan pengguliran hak angket ini.

    Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah seharusnya berkewajiban memperjuangkan aspirasi rakyatnya di senayan sesuai dengan sumpahnya ketika mereka di lantik, bukan malah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat yang duduk manis dan menutup telinga terhadap desakan rakyat untuk segera menggulirkan hak angket. Tidak menjalankan angket di situasi genting saat ini merupakan bentuk pengkhianatan besar yang dilakukan oleh para anggota dewan di senayan sana. Sampai isu hak angket ini sendiri perlahan mulai hilang dan dilupakan. Bukannya menjadi senjata yang ampuh justru hak angket ini mulai lumpuh.

    Maka dari itu kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendorong dan mengawal DPR RI untuk segera melakukan hak angket. Hak angket bukan untuk kepentingan salah satu paslon capres, bukan pula untuk kepentingan partai, melainkan kepentingan rakyat Indonesia yang harus segera terjawab.

    Jika orang-orang yang mendapat tuduhan merasa benar dan tidak ada kecurangan lantas mengapa harus takut dengan hak angket?


    Penulis : Wildan Qadli (Sekretaris Bidang Advokasi, Politik, Hukum dan HAM HMJ Ilmu Hukum UINAM)

    No comments