• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Tapera: Solusi Nyata atau Mimpi Suci dalam Pemenuhan Kebutuhan Perumahan ?

    Foto Pribadi Yasser Arafat di Kejaksaan Negeri Takalar

    Opini - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi topik hangat dalam diskusi kebijakan publik di banyak negara salah satunya Indonesia. Sebagai program yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah sendiri, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah kekurangan perumahan yang dialami oleh banyak individu dan keluarga. Namun, sejauh mana Tapera dapat dianggap sebagai solusi nyata dalam pemenuhan kebutuhan perumahan, ataukah hanya menjadi mimpi belaka? 

    Kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024. Tapera dirancang untuk menjadi sumber dana jangka panjang yang terkelola secara profesional dan diharapkan dapat memberikan solusi bagi krisis perumahan yang terjadi di negara tersebut. Program ini mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertujuan untuk memberikan akses perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah atau menengah.

    Salah satu argumen kuat yang mendukung Tapera adalah potensinya sebagai solusi nyata dalam pemenuhan kebutuhan perumahan. Dengan memungkinkan individu untuk menyisihkan sebagian dari pendapatannya secara berkala, Tapera memberikan sarana yang terstruktur untuk menabung dengan tujuan memiliki rumah sendiri. Dalam jangka panjang, dana yang terkumpul melalui program ini dapat membantu individu atau keluarga dalam membayar uang muka atau cicilan rumah, sehingga memungkinkan mereka untuk memiliki rumah secara lebih terjangkau.

    Selain itu, Tapera juga dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi peserta. Dengan adanya manajemen dana yang profesional, risiko investasi dapat dikelola secara efektif, sehingga dana yang disimpan tidak hanya terjaga nilainya, tetapi juga dapat tumbuh seiring waktu. Hal ini memberikan keyakinan kepada peserta bahwa tabungan mereka akan memberikan hasil yang memadai untuk memenuhi kebutuhan perumahan di masa depan.

    Meskipun memiliki potensi sebagai solusi nyata, program Tapera juga dihadapkan pada berbagai tantangan dan keraguan. Secara yuridis normatif Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 dapat dinyatakan cacat secara materil dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan amanah Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera, yang mendasari dibentuknya PP tersebut. Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal di atas menerangkan secara ekspresif verbis bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, tetapi pemerintah seolah 'memaksa' aturan ini sebagai bentuk kewajiban untuk ikut program Tapera.

    Selain itu, terdapat pula keraguan tentang efektivitas program dalam jangka panjang. Meskipun Tapera memberikan sarana untuk menabung, tetapi apakah jumlah tabungan yang terkumpul akan cukup untuk memenuhi kebutuhan perumahan di masa depan masih menjadi pertanyaan. Sebagai contoh, seorang pekerja dengan gaji Rp. 5 juta per bulan. Jika ia menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3% per bulan, maka jumlah yang terkumpul hanya sekitar Rp100 juta. Dengan Rp100 juta, saat ini saja sulit untuk membeli rumah, apalagi dalam 30 tahun ke depan, bahkan jika ditambah bunga. Faktor-faktor seperti inflasi, kenaikan harga properti, dan fluktuasi ekonomi juga dapat memengaruhi daya beli dana yang terkumpul melalui program ini.

    Dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan, Tapera memiliki potensi sebagai solusi nyata yang dapat membantu masyarakat dalam memiliki rumah sendiri. Namun, tantangan dan keraguan yang dihadapi oleh program ini menunjukkan bahwa perlu ada evaluasi yang cermat dan upaya yang lebih besar untuk memastikan bahwa Tapera dapat benar-benar menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Salah satunya diharapkan pemerintah tidak mewajibkan pekerja bergabung dalam program Tapera dan menghadirkan lebih banyak rumah subsidi Serta Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 dapat diajukan juducial review ke Mahkamah Agung untuk menilai substansi aturan tersebut. Dengan demikian, langkah-langkah perbaikan dan penyesuaian mungkin diperlukan agar program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat secara luas.

    Penulis : Yasser Arafat (Ilmu Hukum 2020)

    No comments