Tambak Udang Jadi Sumber Petaka Masyarakat Pesisir, HMJ Imu Hukum UINAM Desak Pemerintah Daerah Jeneponto Bertindak
Gambar : Dokumentasi audiensi
Jeneponto, 29 Juli 2024 - Pencemaran air laut akibat limbah dua perusahaan tambak udang di desa Borong Tala, Jeneponto, telah mengancam kehidupan masyarakat pesisir. Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Alauddin) bersama masyarakat desa telah mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.Dalam audiensi dengan DPRD dan Bupati Jeneponto, mahasiswa menuntut penutupan sementara produksi tambak udang, pembentukan tim investigasi independen, dan penutupan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan dan merugikan masyarakat. Tuntutan ini didasari oleh laporan masyarakat mengenai rusaknya proses produksi rumput laut, baik secara kualitas maupun kuantitas, dan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, komisi 3 DPRD kabupaten Jeneponto telah memberikan perintah kepada PJ bupati dan jajarannya untuk segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat dan mahasiswa.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Mursil Akhsam, menegaskan, "Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakat pesisir khususnya Petani Rumput Laut untuk mendapatkan haknya dan keluar dari cengkraman kezaliman pihak manapun. Kami akan mengawal proses investigasi ini sampai tuntas, jadi jangan harap kami sudah diam dengan statement pembentukan tim investigasi oleh pihak pemerintah daerah. Hal yang membuat kami diam yakni hasil kerja yang konkrit dan berpihak pada keadilan."
Penulis : Media HMJ Ilmu Hukum
No comments