Tambak Udang Meresahkan Masyarakat : Ancaman Bagi Ekosistem Laut Dan Budidaya Rumput Laut Terhadap Keberlangsungan Hidup Masyarakat Desa Borongtala.
Opini - Alam dan manusia sudah selayaknya berjalan beriringan. Manusia membutuhkan jasa alam dalam menyediakan sumber daya sebagai sumber kehidupan. Tetapi yang terjadi saat ini, keseimbangan alam telah bergeser karena jenuh oleh hasil samping aktivitas manusia. Dalam hal aktivitas budidaya, hasil samping (limbah) belum mendapat perhatian yang cukup dari pemilik tambak udang apalagi yang terjadi di Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Aktifitas petani rumput laut yang ada di pesisir sangat terancam dengan adanya 3 perusahaan tambak yang menghimpit lokasi budidaya rumput laut, Limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang sangat menganggu ekosistem yang ada di pesisir laut dan juga mata pencaharian warga sekitar.
Banyak Petani rumput laut yang dirugikan akibat limbah pakan tambak udang yang dibuang langsung ke laut apalagi limbah tersebut mengandung Limbah utama yakni zat amonia (dan juga senyawa nitrogen lainnya: nitrat dan nitrit) yang dapat menyebabkan air laut tercemar. Pencemaran air laut membuat rumput laut mati sehingga petani rumput laut yang biasanya panen lebih banyak sebelum adanya aktifitas tambak udang kini setelah adanya aktifitas tersebut jumlah panen rumput laut kian menurun, pemerintah seharusnya mengambil keputusan yang tepat untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Bukan tidak mungkin pada suatu masa, alam akan 'lelah' memberikan jasa ekologinya pada kita khususnya pada proses budidaya jika tidak memperhatikan keseimbangan dan kapasitas lingkungan. Meskipun, banyak juga penambak yang mulai peduli dengan tidak membuang langsung limbah budidayanya ke lingkungan dengan memberi perlakuan terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuang ke lingkungan. Kepedulian semacam ini yang seharusnya juga dimiliki segenap pelaku budidaya udang, karena budidaya bukan hanya untuk saat ini tapi juga seterusnya hingga ke generasi berikutnya.
Penulis : Adam (Anggota Bidang Advokasi, Politik, Hukum dan HAM HMJ Ilmu Hukum)
No comments