Strategi Menjadikan Mahasiswa Bebek Lumpuh
Opini - Kampus merupakan miniatur negara, sedangkan demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahannya. Jika dalam sebuah negara kedaulatan berada ditangan rakyat, begitupula dengan kampus yang sebagian besar diisi oleh mahasiswa. Sebagai warga negara, mahasiswa diberi kebebasan untuk bersuara menyampaikan aspirasi nya, mulai dari menentukan atau memilih pemimpinnya, hingga melakukan pengawalan terhadap jalanya roda pemerintahan dan pengawalan terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah (birokrasi).
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari setiap ancaman yang dapat menimpa ketika mahasiswa bersuara menyampaikan aspirasinya, merupakan tanggung jawab pemerintah (birokrasi) karena kebebasan bersuara merupakan hak konstitusional warga negara dengan berpedoman pada united nation declaration of human right dan di Indonesia sendiri hal tersebut juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. sayangnya kampus hari ini sudah bertindak layaknya negara bahkan memukul mundur mahasiswa dengan bantuan aparat keamanan.
Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan menjadi contoh betapa anti kritiknya kampus, hal ini amat merisaukan ditengah kejar tayangnya berbagai dinamika pada dunia pendidikan saat ini, bagaimana tidak, kampus yang merupakan laboratorium ilmiah yang memiliki Nawacita untuk melahirkan generasi emas nyatanya tidak memberi kesempatan emas terhadap pemikiran dan tajam yang mesti disuarakan, justru dibungkam dengan menerbitkan aturan yang serampangan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menjadi tonggak yang menjamin bahwa aksi penyampaian pendapat dimuka umum baik berupa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional semua orang, dan pada Pasal 18 Undang- Undang ini menyatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan untuk menghalang-halangi demonstrasi yang dilakukan secara damai, diancam pidana 1 tahun penjara. Maka berdasar peraturan tersebut pihak kampus yang melakukan tindakan yang menghalang-halangi aksi demonstrasi yang bersifat menyampaikan aspirasi seharusnya juga dapat dipidana. Namun kenyataannya tidak ada yang peduli sama sekali apalagi negara yang seharusnya melindungi. Hari ini, Kampus tidak lagi nyaman dan aman sebab terang - terangan melumpuhkan kebebasan berpendapat.
Penulis : Sri Rejeki Asri (Anggota Bidang Advokasi, Politik, Hukum dan HAM HMJ Ilmu Hukum UINAM)
No comments