Viral : Pembagian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Menuai Kecaman Dari Warganet
Peraturan Pemerintah ini, tepatnya PP No. 28 tahun 2024 Pasal 103 ayat (4) huruf e, menyebutkan: “e. Penyediaan alat kontrasepsi.” Ketentuan ini bertentangan dengan ayat sebelumnya, yaitu Pasal 103 ayat (2) huruf e, yang berbunyi: “melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.”
Kebijakan ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Ada yang menyatakan hal ini melanggar norma agama yang dianut, sementara yang lain berpendapat bahwa langkah ini bisa memperbolehkan seks bebas di kalangan remaja. Sebagian lagi melihatnya sebagai upaya positif untuk menekan angka kehamilan remaja di bawah umur.
M. Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, menjelaskan, “Alat kontrasepsi ini tidak ditujukan untuk semua remaja, tetapi hanya untuk mereka yang sudah menikah, dengan tujuan menekan angka kehamilan.” Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun TV Indonesia.
“Karena secara tertulis tidak dijelaskan secara rinci mengenai hal ini, maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan untuk mengatur secara detail apa yang dimaksud dengan Pasal 103 ini,” lanjutnya.
Andy Yentriani, Ketua Komnas Perempuan, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 41.852 perkawinan dini yang tercatat. Angka ini belum sepenuhnya akurat mengingat masih banyak perkawinan dini yang belum dilaporkan oleh masyarakat. Data ini dihimpun oleh Komnas Perempuan dari Badilok pada tahun 2023.
Melihat tingginya angka pernikahan dini di Indonesia, mungkin inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja.
PP No. 28 ini sebenarnya merupakan aturan yang sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan remaja. Namun, pandangan masyarakat berbeda-beda. Peraturan ini tidak secara jelas menjelaskan untuk siapa alat kontrasepsi ini diberikan, yang menyebabkan banyak kecaman dari masyarakat.
Pemerintah perlu memperjelas kebijakan ini untuk menghindari kesalah pahaman dan polemik lebih lanjut.
Penulis : Andi Abhar. H (Ilmu Hukum Angkatan 2023)
No comments