Tindakan Represif : Gaya Baru Aparat Mengayomi Demonstran
protes-protes tersebut ditanggapi oleh para pemangku kebijakan sebagai menyuarakan kepentingan tertentu, bahkan aspirasi yang dibawakan oleh mahasiswa dianggap menganggu aktifitas kampus. Pernyataan-pernyataan seperti itu menunjukkan bahwa orang-orang yang diberi amanah memegang kebijakan pendidikan tinggi ternyata tidak selalu memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam akan visi dan misi pendidikan nasional, apalagi mahasiswa hanya ingin menyampaikan aspirasi sebagaimana amanat konstitusi yang telah di atur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, akan tetapi tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian seakan menjadi jawaban dari pihak kampus dengan mengancam, menekan bahkan melukai mahasiswa.
Penanganan ini seringkali dipilih oleh otoritas dalam menghentikan berbagai aksi protes atau demonstrasi, inilah yang diharapkan mampu menghentikan intensi untuk berpartisipasi dalam aksi protes berikutnya.
Stigma yang muncul terkait demonstrasi berupa amarah massa yang disalahartikan sebagai mengejar keributan semata, padahal hal tersebut timbul dari suara kaum yang mencari keadilan yang tak kunjung didengar dan penolakan pihak berwenang maupun birokrasi untuk menanggapi hal tersebut. Salah satu alasan demo berujung ricuh adalah reaksi aparat yang berlebihan sehingga melakukan tindakan represif padahal para demonstran bukan hewan yang dapat diperlakukan seenaknya, demonstran juga manusia yang memiliki hak asasi yang melekat pada diri mereka masing-masing.
Dalam menghadapi sebuah demonstrasi, seharusnya pihak kepolisian dapat bertindak dengan kepala dingin dan juga tepat dalam mengambil tindakan. Sebab, bagaimanapun juga polisi merupakan pengayom, pelindung dan juga law enforcer sehingga seharusnya mereka mengetahui bagaimana hukum bekerja. Namun pada kenyataannya, banyak oknum polisi yang bertindak menyeleweng dari hukum yang berlaku. Penanganan massa aksi dengan cara represif bukan solusi untuk memadamkan api perlawanan yang dilakukan para demonstran justru akan menimbulkan api kecil baru yang menolak padam.
Penulis : Adam ( Anggota Bidang Advokasi, Politik, Hukum, dan HAM HMJ Ilmu Hukum UINAM)
No comments