Istilah “TOBRUT” : Pelecehan Verbal Berkedok Lelucon
Gambar : galeri ira mayasari
Opini - Di era media sosial yang terus berkembang saat ini memunculkan beragam istilah untuk berkomunikasi atau melantunkan lelucon seperti di Aplikasi TikTok, Instagram atau X, salah satunya adalah istilah “Tobrut”. Istilah ini menggambarkan objektivitas seksual yang mengancam martabat perempuan. Tobrut merupakan istilah yang mengarah pada nilai fisik biologis perempuan pada bagian tertentu yaitu bagian dada. Tobrut adalah istilah terburuk sepanjang tahun 2024 ini pasalnya, istilah ini tidak hanya dikenal di media sosial tetapi diketahui di dunia nyata dan juga diketahui di setiap kalangan bahkan sampai di kalangan anak-anak.
Masyarakat di media sosial juga di dunia nyata seringkali hanya menganggap istilah tobrut sebagai lelucon atau hiburan semata, tapi faktanya hal ini tergolong sebagai inflasi moral di era digital. Bahkan ketika perempuan hanya melakukan aktivitas biasa seperti bersantai di coffee shop atau hanya berfoto pasti yang menjadi sorotan adalah bagian tubuh tertentu perempuan. Hingga memunculkan respon negatif seperti “ada yang bulat,tapi bukan tekad” dan sebagainya.
Tak jarang, istilah ini juga ditujukan kepada perempuan berhijab. Istilah tobrut juga menelanjangi para perempuan-perempuan berhijab,karena seringkali fokus mereka tertuju pada apa yang ada dibalik hijab itu. Fenomena tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa perempuan dilecehkan tidak memandang dia berhijab atau tidak. Perempuan dijadikan objek seksual dan direndahkan menggunakan istilah-istilah negatif yang mereka anggap hanya sebagai jokes semata.
Tanpa mereka sadari, penggunaan istilah seperti “tobrut” atau istilah lain “Logo tesla” dapat diancam pidana karena digolongkan dalam pelecehan non-fisik atau pelecehan verbal. Tobrut dan Logo tesla termasuk dalam konotasi negatif karena secara terang-terangan menyinggung fisik perempuan. Dilansir dari Narasi, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti fenomena ini dengan serius. “Istilah ini (tobrut) sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual non-fisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu”ujar Alimatul Qibtiyah.
Sebagai tambahan informasi, pelecehan verbal adalah bentuk kekerasan seksual dengan melontarkan kata atau pernyataan yang bernuansa seksual. Pelecehan verbal adalah masalah serius karena merugikan seseorang dan mengancam psikis korbannya. Segala tindakan kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelecehan non-fisik secara spesifik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.
Oleh karena itu, Alim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan berkata-kata guna meminimalisir ketidaknyamanan sesama pengguna media sosial. Dengan begitu ruang aman bagi perempuan dapat terwujud. Dengan menolak istilah-istilah jorok yang merendahkan harga diri dan membangun lingkungan yang positif dapat mengatasi fenomena inflasi moral dan menghargai kehormatan sesama manusia. Mari kita mulai dengan mengubah cara kita berkomunikasi dan menilai satu sama lain, mengedepankan rasa hormat dan empati yang senantiasa memanusiakan manusia. Jangan menilai seseorang karena penampilannya, tetapi nilai lah seseorang karena siapa dia sesungguhnya.
Penulis : Ira Mayasari (Wakil Ketua Umum 1 HMJ Ilmu Hukum UINAM)
No comments