Menggali Esensi Hukum : Memperhatikan Elemen Dasar dari Legitimasi Hukum
Pendapat Hans Kelsen, ahli hukum terkenal, memberikan perspektif yang relevan dalam hal ini. Kelsen menyatakan bahwa hukum adalah tatanan normatif yang harus dilihat dalam konteks sistem aturan yang lebih luas. Dengan kata lain, hukum tidak bisa dipahami hanya sebagai sekumpulan aturan yang berdiri sendiri, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari struktur yang berhubungan erat dengan nilai-nilai dasar masyarakat. Pandangan ini sangat penting dalam pendidikan hukum, yang seharusnya tidak hanya menekankan hafalan aturan, tetapi juga mendorong pemahaman tentang hubungan aturan-aturan tersebut dengan norma dasar yang membentuk fondasi sistem hukum secara keseluruhan. Sayangnya, pendidikan hukum saat ini cenderung berfokus pada aspek kognitif, kurang memberi ruang bagi mahasiswa untuk mengeksplorasi dimensi normatif dan filosofis dari hukum. Di sini, saya sependapat dengan Kelsen bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan yang ditetapkan, tetapi merupakan bagian dari tatanan normatif yang lebih tinggi, yang berakar pada norma dasar atau Grundnorm.
Kaitan antara pendekatan empiris dalam ilmu hukum dengan pemahaman normatif juga perlu dicermati. Pendekatan empiris sering kali terbatas pada deskripsi fenomena hukum tanpa menggali makna normatif di baliknya. Akibatnya, pemahaman hukum yang dihasilkan cenderung parsial dan dangkal, tanpa memperhitungkan dimensi normatif yang seharusnya menjadi dasar dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, tanpa pemahaman yang mendalam tentang aspek normatif ini, Sarjana Hukum berisiko hanya mengikuti aturan tanpa memahami tujuan yang lebih mendalam, yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas penegakan hukum dan mengaburkan keadilan yang seharusnya dicapai.
Sebagai kesimpulan, sangat penting bagi Sarjana Hukum untuk tidak hanya memahami hukum secara dangkal, tetapi juga menggali makna dan penerapan asas-asas hukum secara mendalam. Hukum harus dipahami dalam konteks normatif yang lebih besar, bukan hanya sebagai alat regulasi. Dengan pemahaman yang lebih luas ini, Sarjana Hukum akan lebih siap menjadi praktisi yang reflektif, kritis, dan bijaksana dalam menerapkan hukum dalam masyarakat yang terus berkembang. Pemahaman normatif ini, jika diterapkan secara konsisten, akan memungkinkan hukum berfungsi sebagai instrumen yang mencerminkan keadilan dan kemanfaatan secara nyata dalam praktik sehari-hari.
Nabila Hartanto (Mahasiswa Ilmu Hukum 2022)
No comments