• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    OMBUDSMAN RI Perwakilan SULSEL Turun Tangan Atas Surat Edaran 2591 dan SK Skorsing

     

    Gambar : Lidya di Ombudsman

    Pada tanggal 25 September, penulis melakukan observasi langsung terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap Rektor UIN Alauddin Makassar. Pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh dugaan maladministrasi terkait Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) skorsing yang diterbitkan oleh pihak universitas.

    Sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makassar telah dipanggil secara resmi oleh Ombudsman RI pada tanggal 30 Agustus 2024 untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima. Dalam pemeriksaan lanjutan pada tanggal 25 September, Ombudsman mendalami lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan Surat Edaran 2591, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin untuk menyampaikan aspirasi.

    Hasrul Eka Putra, salah satu anggota tim penyelidik Ombudsman, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental mahasiswa yang tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang. Namun, beliau juga menekankan pentingnya adanya mekanisme pengaturan untuk menjaga ketertiban dan harmoni di lingkungan kampus. Ombudsman menemukan bahwa pihak universitas telah mengundang perwakilan lembaga kemahasiswaan untuk berpartisipasi dalam penyusunan Surat Edaran 2591, namun undangan tersebut dinilai terlalu singkat sehingga beberapa lembaga tidak dapat hadir.

    Dari perspektif hukum administrasi, Ombudsman menilai bahwa permasalahan ini menyangkut keseimbangan antara hak-hak individu (dalam hal ini mahasiswa) dengan kepentingan umum (terutama terkait ketertiban kampus). Oleh karena itu, Ombudsman akan melakukan kajian mendalam terhadap materi Surat Edaran 2591 untuk memastikan apakah terdapat unsur-unsur maladministrasi.

    Terkait dengan SK skorsing, Ombudsman memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan karena pelapor dianggap belum melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Namun, Ombudsman tetap akan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait Surat Edaran 2591 dalam waktu dekat.

    Hasil wawancara dengan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Muhammad Nur Haikal, memperkuat dugaan bahwa proses penyusunan Surat Edaran 2591 terkesan terlalu cepat dan kurang melibatkan secara maksimal seluruh elemen mahasiswa. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan perguruan tinggi. 

    Penulis : Maulidya Khaerunnisa (Sekretaris Bidang Keilmuan HMJ Ilmu Hukum UINAM)

    No comments