Pengaruh Hukum dan Politik Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Opini - Berbicara tentang hubungan hukum dan politik di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan selalu menarik di perbincangkan, sebab dua variabel ini selalu mempengaruhi. Seperti yang dikatakan Prof Moh Mahfud MD bahwasanya jika ada pertanyaan tentang hubungan kausualitas antara hukum dan politik? .Maka paling tidak ada tiga macam jawaban yang di dapat di jelaskan. Pertama, hukum determinan atas politik yang dimana bahwa dalam setiap kegiatan politik diatur dan harus tunduk pada hukum itu sendiri. Kedua, politik determinan atas hukum dalam arti bahwa hukum ialah produk dari politik. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat dan determinasinya seimbang antara hukum dan politik. Sehingga meskipun hukum adalah produk politik jika hukum itu ada, maka politik harus tunduk pada aturan – aturan hukum.
Namun pada dasarnya selalu ada perbedaan jawaban baik dari para ahli dan kita sendiri. Ini berdasarkan pada sudut pandang pada setiap individu, tergantung pada persepsi apa yang kita maksudkan sebagai hukum, dan apa yang kita maksudkan pada politik. jika kita memandang hukum bukan sekedar peraturan yang dibuat oleh kekuasaan politik, maka persoalan hubungan hukum dan politik masih bisa berkepanjangan. Namun jika kita memandang hukum semata – mata hanya produk kekuasaan politik, maka tak relevan lagi pertanyaan tentang siapa yang lebih mendominasi antara hukum dan politik itu sendiri.karena pada akhirnya kita akan mengidentikkan antara hukum dan politik tersebut. Bagi kalangan penganut aliran positivisme seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pandangan berbeda dari kalangan ahli sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari undang – undang semata, akan tetapi dari kenyataan – kenyataan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan tergantung pada penerimaan hukum tersebut didalam masyarakat dan setiap kelompok.
Jika kita berbicara pada subsistem antara hukum dan politik dewasa ini maka kita selalu menemukan bahwa politik selalu derteminan di banding dengan hukum, politik selalu memiliki kekuatan lebih besar di bandingkan dengan hukum itu sendiri. Dalam artian bahwa produk hukum yang dibentuk oleh legislator tak steril dari kepentingan politik para pembuatnya .Sehingga hukum yang dibentuk oleh negara melalui proses legislasi yang dibuat oleh legislator (DPR) tak lepas dari kepentingan politik.
Kita ketahui bersama bahwa pengaruh politik dalam pembentukan hukum di indonesia sedikit banyak selalu merupakan alat politik, sehingga pada praktiknya konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku dalam tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Sehingga pergulatan politik dan hukum terus menerus kita alami saat ini, dalam hal ini indonesia sedang mengalami politik hukum tidak sehat. Di karenakan kepentingan individu dan kelompok lebih diutamakan dibanding kepentingan rakyat itu sendiri. Bahkan tak sedikit melanggar atau mengelabui hukum demi melanggengkan suatu kepentingan. Dan tak sedikit hukum yang dibuat sangat sarat kepentingan (politik) sehingga merugikan rakyat.
Salah satu contoh ialah pada tahun 2023 terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres yang dinilai kontroversial. Mungkin kita semua sudah tahu kepentingan dibalik putusan MK 90 itu berpihak kepada kepentingan siapa. Di banding putusan tersebut hal yang sangat berbahaya ialah jika MK berubah ada dasar kepentingannya. Pada dasarnya pembentukan MK ditujukan untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum, sehingga tugas MK mayoritas banyak bersinggungan dengan politik, sedangkan kondisi pada saat itu justru terbalik. Putusan MK memperlihatkan bagaimana MK sangat dipengaruhi oleh politik.
Hukum ialah ranah yang nyata yang melihat sesuatu berdasarkan norma, dan hukum mempunyai sifat yang memaksa. Artinya apabila tindakan seseorang melanggar hukum, maka orang itu harus dihukum, tetapi apabila seseorang itu benar dan tak bersalah maka harus dibebaskan. Sedangkan politik merupakan sebuah ranah “kepentingan”, politik ialah alat untuk mencapai suatu tujuan, baik legal dan tak jarang menggunakan cara yang ilegal pula. Namun pada dasarnya kita semua mengharapkan bahwa hukum yang merupakan produk dari politik harus terlebih dahulu mementingkan kepentingan rakyat, bukan serta merta untuk menjaga kekuasaan.
Penulis : Sandi Hermawan (Ketua Angkatan ilmu Hukum 2021)
No comments