Alumni Ilmu Hukum UINAM Mengecam Peredaran Uang Palsu
Gambar : Pribadi
Polisi mengungkap produksi uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan menangkap 15 orang dan menyita mesin cetak serta uang palsu senilai Rp446,7 juta.Hal ini sungguh miris bagi kampus yang di agungkan peradaban menjadi pencetak kebiadaban merugikan negara, Menurut pendapat salah satu alumni UIN alauddin makassar yang pernah bergelut di banyak kelembagaan universitas menyayangkan kasus yang terjadi ini."Tentu sebagai alumni uin alauddin makassar dan sebagai mantan pengurus kelembagaan Uin Alauddin makassar melihat peristiwaini sangatlah memalukan,kampus yang harusnya menjadi tempat mengasah kemampuan intelektual malah dijadikan oleh oknum pimpinan kampus untuk berbuat pelanggaran pidana berat,apalagi tempat pencetakan uang palsu tersebut ditemukan dalam salah ruangan perpustakaan kampus,sejak kapan tempat membaca buku,menimba ilmu,mengasah kecerdasan dan berdialektika jadi tempat memraktekkan peristiwa pidana,kampus dengan nilai-nilai peradaban maju,tapi perpustakaan nya dijadikan ladang hina oleh kepala perpustakaan nya sendiri. Tentu ini menjadi evaluasi besar-besaran untuk Rektor dan jajaran,karena berdasarkan barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian ada mesin cetak yang begitu besar,yang secara logika bagaimana mungkin mesin dan beberapa barang bukti lainnya bisa masuk ke kampus yang begitu ketat tanpa keterlibatan pegawai internal Uin aluddin makassar atau jangan-jangan melibatkan pimpinan lainnya ?" Kritik tajam tersebut bagi kami mahasiswa maupun alumni sangat cocok untuk dilayangkan terhadap pemangku kepentingan yang ada di UIN ALAUDDIN MAKASSAR.Sedikit banyak nya pula wejangan dari kakanda alumni mengenai kasus tersebut yaitu Pasal-pasal apa saja dalam hukum pidana Indonesia yang biasanya digunakan untuk menjerat pelaku sindikat uang palsu?Atas kejadian ini tentu saja mempunyai delik yang ancaman hukuman nya itu sangatlah berat,tergantung juga daripada alat bukti,besaran barang bukti,dan sejauh mana uang tersebut beredar.Pasal 244 KUHP:Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.Pasal 245 KUHP:Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.Jika perbuatan yang disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan membentuk kelompok atau biasa dilakukan atau jika jumlah uang yang palsu sangat besar, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.Pasal 246 KUHP:Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya sebagai palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun.Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.Hukuman bagi Pemalsu atau Mengedarkan Uang Palsu Secara Massal:Dilanjutkan dengan sedikit saran dan langkah konkret bagi pemangku kepentingan berdasarkan pengamatan beliau "langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh pihak penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini?Dengan cara meningkatkan keamanan dalam proses produksi, peredaran uang dan kalau perlu bekerjasama dengan pihak imigrasi terkait pengawasan spesifik terhadap mesin cetak,karena satu-satunya institusi yang mempunyai kewenangan untuk mencetak hanyalah Bank Indonesia,diluar daripada pembelian mesin dari Bank Indonesia tentu harus di tracking lebih jauh.Bagaimana penanganan hukum yang efektif agar dapat membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya?Kerjasama antara bank, kepolisian, dan pihak berwenang terkait,yang kedua Edukasi masyarakat tentang cara mendeteksi uang palsu,penopang utama pemberantasan Peredaran Uang palsu adalah aparat penegak hukum dan masyarakat yang jadi sulit adalah ketika yang harusnya memberantas malah ikut terlibat dan berkolaborasi dalam saling membekingi tindakan kejahatan"
Penulis : Muh. Aqil Al-Waris, S.H (Alumni Ilmu Hukum)
No comments