Gambar : Dokumentasi Pribadi
Produksi dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar merupakan masalah yang tidak bisa dianggap remeh. Meskipun kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk belajar, kenyataannya produksi dan peredaran uang palsu dapat merusak ekosistem sosial dan ekonomi yang ada. Sebagai kampus besar dengan ribuan mahasiswa dan berbagai kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai sektor seperti kantin, toko buku, hingga acara mahasiswa, menjadi saluran bagi uang palsu untuk beredar.
Dampak dari peredaran uang palsu ini cukup luas. Selain merugikan pihak yang menerima uang palsu, baik pedagang maupun individu yang terlibat dalam transaksi, peredaran uang palsu juga merusak kepercayaan antar civitas akademika. Kepercayaan adalah fondasi utama dalam sebuah komunitas kampus. Ketika uang palsu beredar, hubungan antara mahasiswa, dosen, dan staf kampus dapat terganggu. Kecurigaan yang muncul akibat transaksi dengan uang palsu bisa menciptakan ketegangan, yang akhirnya mengurangi rasa kebersamaan dan solidaritas di kampus.
Lebih jauh lagi, peredaran uang palsu di UIN Alauddin bisa mengancam integritas akademik kampus. Jika uang palsu digunakan dalam transaksi administratif, seperti pengurusan dokumen atau pembayaran beasiswa, hal ini bisa merusak sistem kepercayaan yang dibangun dalam lingkungan akademik. Sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai kejujuran, UIN Alauddin berisiko kehilangan kredibilitas jika masalah ini tidak segera ditangani. Maka dari itu, masalah peredaran uang palsu seharusnya mendapatkan perhatian lebih besar dari pihak kampus, baik dalam hal penanggulangan maupun pengawasan.
Meskipun kampus seharusnya memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap peredaran uang palsu, kenyataannya UIN Alauddin tampaknya kurang memiliki langkah konkret untuk mencegah masalah ini, dengan adanya kasus produksi dan peredaran uang palsu yang terjadi di kampus perlu digaris merahi. Pihak kampus seharusnya lebih proaktif dalam memastikan bahwa lingkungan kampus tidak menjadi tempat yang rentan terhadap kegiatan ilegal seperti ini. Tidak ada sistem pengawasan yang jelas atau tindakan preventif yang memadai untuk menanggulangi peredaran uang palsu, baik itu di tingkat mahasiswa maupun di lingkungan pedagang yang ada di sekitar kampus.
Selain itu, sebenarnya peran dari organisasi kemahasiswaan yang menjadi bagian penting dari kehidupan kampus juga dibungkam dengan adanya surat edaran baru yakni Surat edaran 3652. Padahal, Mahasiswa dapat berperan dalam menciptakan kesadaran di kalangan mahasiswa tentang isu uang palsu yang terjadi di kampus peradaban. Jika masalah ini tidak segera ditangani dengan serius, maka citra kampus sebagai institusi pendidikan yang mengutamakan nilai kejujuran dan integritas akan terancam.
Peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin adalah masalah yang serius dan perlu segera mendapatkan perhatian lebih dari pihak kampus dan seluruh civitas akademika. Dalam hal ini, kampus perlu mengambil langkah-langkah yang lebih konkret untuk menuntaskan masalah produksi dan peredaran uang palsu, baik melalui penguatan sistem pengawasan, penggunaan pembayaran non-tunai, maupun meningkatkan partisipasi mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan dalam menangani masalah ini. Tanpa penanganan yang tepat, peredaran uang palsu ini bisa semakin merusak stabilitas ekonomi dan integritas sosial di kampus.
Penulis : Muh. Naufal Madani (Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2022)
No comments