Tambak Udang Telah Terbukti Cemari Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Jeneponto Masih Bungkam
Gambar : Hasil Verifikasi Aduan HMJ Ilmu Hukum
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, melalui Bidang Advokasi Politik, Hukum, dan HAM, mengecam keras pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Don Udang Aquaculture di Desa Borongtala, Kabupaten Jeneponto. Temuan investigasi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 18–22 Oktober 2024 membuktikan bahwa perusahaan tersebut mengelola limbah dengan cara yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mencemari ekosistem laut.
Zulkifly, Kabid Advokasi Politik Hukum dan HAM, menyatakan bahwa pelanggaran ini adalah bentuk nyata dari kelalaian korporasi yang harus ditindak tegas. “Temuan investigasi menunjukkan bahwa PT. Don Udang Aquaculture tidak hanya gagal mematuhi standar pengelolaan limbah, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir. Ini adalah persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Ayi Yusri Palangkey, selaku Koordinator Aksi dari Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, juga menyuarakan hal serupa. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan respons tegas atas kasus ini. “Kami melihat ada pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Ketika pelanggaran sudah terbukti, tindakan tegas menjadi keharusan, bukan sekadar opsi. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret,” ujar Ayi.
Investigasi menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
1. Pengambilan sampel air limbah dilakukan oleh tenaga yang tidak bersertifikasi, sehingga keabsahan hasil pengujian diragukan.
2. Laboratorium yang digunakan untuk pengujian limbah tidak terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Parameter COD (Chemical Oxygen Demand) dalam air limbah melebihi baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen LH No. 5 Tahun 2014.
4. Lokasi tambak yang dekat dengan budidaya rumput laut masyarakat meningkatkan risiko pencemaran dan kerugian ekonomi di masa depan.
“Ketika parameter COD saja sudah melebihi baku mutu, ini menunjukkan bahwa limbah dari tambak udang tersebut tidak dikelola dengan benar dan berisiko merusak lingkungan sekitar. Fakta ini cukup untuk menuntut tindakan tegas dari pemerintah,” tambah Zulkifly.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum mendesak:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto segera memberikan tanggapan resmi terhadap hasil investigasi dan mengambil langkah tegas untuk menindak PT. Don Udang Aquaculture.
2. PT. Don Udang Aquaculture melakukan pembenahan sistem pengelolaan limbahnya, termasuk memastikan pengujian dilakukan oleh tenaga bersertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi.
3. Pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayah pesisir untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Ayi Yusri Palengkey menambahkan bahwa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa adalah bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar. “Kami hadir bukan hanya untuk berbicara, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Pemerintah dan pihak terkait harus memahami bahwa kami tidak akan berhenti sampai pelanggaran ini mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegasnya.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan. "Ini adalah perjuangan kolektif untuk menjaga lingkungan kita. Jika kita membiarkan satu pelanggaran saja, maka kerusakan yang lebih besar akan menjadi ancaman nyata bagi masa depan," pungkas Kabid Advokasi Politik Hukum dan HAM.
Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia HMJ Ilmu Hukum
No comments