Kenaikan PPN 12%: Kebijakan yang Membebani, Bukan Solusi Keadilan Ekonomi
Gambar : dok. pribadi Mursil Akhsam
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pemerintah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kebijakan ini, meskipun bertujuan meningkatkan pendapatan negara, berpotensi membebani rakyat kecil, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa, sehingga kenaikannya akan langsung dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa memandang tingkat pendapatan. Masyarakat berpenghasilan rendah akan terkena dampak paling signifikan karena pengeluaran sehari-hari mereka, seperti kebutuhan pokok, menjadi lebih mahal.
Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) juga akan terpengaruh. Dengan daya beli masyarakat yang melemah akibat kenaikan harga, omzet UMKM berisiko menurun, sehingga memperlambat pertumbuhan sektor usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi.
Kebijakan ini juga dinilai kurang tepat waktu. Dalam situasi ekonomi yang belum stabil, langkah ini dapat memperburuk ketimpangan sosial dan memperlambat pemulihan ekonomi. Pemerintah seharusnya mencari solusi lain yang lebih adil, seperti meningkatkan efisiensi anggaran negara atau mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor yang selama ini kurang terpantau, daripada membebani rakyat banyak.
Dampak yang dapat timbul akibat kenaikan PPN menjadi 12%:
1. Penurunan Daya Beli Masyarakat
• Harga barang dan jasa akan meningkat, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan transportasi.
• Masyarakat berpenghasilan rendah akan mengurangi konsumsi karena pengeluaran mereka bertambah.
2. Beban Lebih Berat bagi UMKM
• Pelaku usaha kecil dan menengah menghadapi penurunan permintaan karena konsumen mengurangi belanja.
• Biaya operasional UMKM juga meningkat karena bahan baku dan jasa yang dikenakan PPN lebih mahal.
3. Inflasi
• Kenaikan PPN dapat memicu kenaikan harga secara umum (inflasi), yang memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
• Inflasi tinggi mengurangi nilai riil pendapatan, sehingga kesejahteraan menurun.
4. Ketimpangan Sosial Meningkat
• Golongan masyarakat kaya lebih mampu menyerap kenaikan PPN dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah, memperbesar kesenjangan sosial.
5. Penurunan Aktivitas Ekonomi**
• Dengan berkurangnya daya beli masyarakat, sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa mengalami perlambatan.
• Investasi dalam negeri juga dapat menurun akibat ketidakpastian ekonomi.
6. Dampak Psikologis Masyarakat
• Masyarakat merasa terbebani secara emosional karena harus membayar lebih untuk kebutuhan dasar.
• Kepercayaan terhadap pemerintah dapat menurun apabila kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Kenaikan PPN menjadi 12% tidak hanya berdampak langsung pada harga barang dan jasa, tetapi juga menimbulkan efek domino terhadap berbagai sektor ekonomi dan sosial. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak memperburuk kondisi masyarakat.
Secara tak kasat mata, selain menaikkan PPN menjadi 12%, ada beberapa solusi alternatif yang lebih optimal bisa digunakan pemerintah sebagai pengganti atau mitigasi dampak kenaikan PPN 12 %
1. Optimalisasi Penerimaan Pajak dari Sektor Lain
• Pajak Digital : Memperluas pajak pada sektor digital yang sedang berkembang pesat, seperti e-commerce, streaming, dan layanan teknologi.
• Peningkatan Kepatuhan Pajak : Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak besar yang sering menghindari kewajiban pajak.
2. Peningkatan Efisiensi Anggaran
• Mengurangi pemborosan dalam belanja negara dengan meningkatkan efisiensi anggaran.
• Fokus pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
3. Pengenaan Pajak Progresif
• Meningkatkan pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi dan korporasi besar, sehingga beban tidak jatuh pada masyarakat kecil.
• Menurunkan tarif PPN untuk barang kebutuhan pokok dan sektor UMKM agar tetap terjangkau.
4. Stimulus untuk UMKM dan Masyarakat Rentan
•Memberikan subsidi atau insentif bagi UMKM untuk menutupi kenaikan biaya akibat kenaikan PPN.
• Menyediakan bantuan langsung tunai atau subsidi kebutuhan pokok untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
5. Penerapan Tarif PPN Berlapis (Multitarif)
• Memberlakukan tarif PPN lebih rendah untuk barang dan jasa esensial, seperti kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan.
• Tarif lebih tinggi hanya diterapkan untuk barang atau jasa mewah yang tidak banyak dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah.
6. Reformasi Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
• Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sehingga masyarakat merasa pajak yang mereka bayar digunakan secara tepat.
• Menerapkan kebijakan yang mendorong investasi dan konsumsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan PPN 12% dapat diminimalkan dampaknya dengan pendekatan yang lebih inklusif dan adil. Pemerintah perlu memprioritaskan kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, melindungi masyarakat rentan, dan memastikan keadilan pajak untuk semua pihak.
Sebagai suara rakyat, kita mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan kenaikan PPN ini. Mari prioritaskan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi yang inklusif. Kesejahteraan rakyat adalah pondasi negara yang kuat, bukan beban tambahan pajak yang membebani.
Penulis : Mursil Akhsam (Ketua Umum HMJ Ilmu Hukum Periode 2024)
No comments