• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Pedofilia Sebagai Simbol Kecacatan Moral Di Era Modern

    Dokumentasi Pribadi Ira Mayasari

    Opini - Media sosial saat ini digemparkan dengan berita tentang pelecehan seksual anak dibawah umur baik dalam negeri maupun luar negeri. Sebut saja kejahatan semacam ini adalah "Pedofilia". Pedofilia menurut KBBI adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.

    Selain itu pedofilia juga diartikan sebagai manusia dengan usia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak dibawah umur. Pedofilia ini dikategorikan sebagai pelecehan seksual terhadap anak kecil yang berada di usia dibawah 14 tahun.

    Orang dengan perilaku menyimpang ini awalnya memiliki rasa sayang dan ketertarikan lebih terhadap anak-anak tetapi lama kelamaan rasa sayang itu berubah menjadi nafsu jahat yang merugikan semua orang. Hasrat seksual seseorang yang membara menjadikan anak dibawah umur sebagai korban dari hasrat tersebut. Akibatnya banyak anak-anak yang menjadi korban dari perilaku pedofilia.

    Kasus Eks Kapolres Ngada yang menjadi buah bibir di media sosial sekarang ini contohnya. pelaku diduga melakukan pencabulan dan pornografi yang melibatkan anak-anak. Dari hasil penyelidikan mendapati setidaknya ada 4 korban yaitu 3 anak berusia 6 tahun,13 tahun, dan 16 tahun 1 dewasa berusia 20 tahun. Pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korbannya, merekam dan mengunggah video tersebut ke situs gelap atau dark web jaringan Australia. Tindakan dari mantan kapolres tersebut merupakan perbuatan yang keji sebab menimbulkan trauma berat terhadap korban,apalagi korban nya adalah anak - anak yang belum memiliki kestabilan emosi. Seseorang yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru menjadi pisau yang mengancam anak-anak. 

    Perilaku pedofilia juga baru ini terjadi di "Negeri Ginseng" yaitu Korea Selatan. Kasus Kim Soo Hyun aktor populer Korea Selatan yang menjadi perbincangan internasional saat ini. Pasalnya, KSH diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Hal ini diungkap melalui kesaksian dari keluarga korban yang menjelaskan bahwa pelaku yang berumur 27 tahun sudah memiliki hubungan dengan korban sejak korban berusia 15 tahun. Hal ini menjadi bukti bahwa perilaku ketertarikan seksual lebih kepada anak-anak itu nyata. 
    Terkait contoh kasus diatas, pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur diatur dalam Pasal 292 KUHP yang menegaskan bahwa seseorang yang telah dikategorikan sebagai cukup umur yang melakukan tindakan cabul kepada anak dibawah umur diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, Indonesia memiliki UU tersendiri yang mengatur tentang perlindungan anak, yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak ini mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur selama 15 tahun.

    Pelaku pedofilia ini umumnya membangun kepercayaan kepada anak dengan memberikan perhatian lebih seperti hadiah atau perlindungan dan biasanya pelaku akan menargetkan anak yang kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang kepada orang sekitarnya. Selain itu pelaku akan mengisolasi korban dengan menjauhkan nya dari lingkungan sekitar dan membuat korban bergantung secara emosional, akibatnya korban yang masih anak-anak dengan polosnya akan mengikuti kemauan dari pelaku pedofilia. 

    Jika sudah demikian, anak anak korban pelaku pedofilia akan digerogoti rasa ketakutan,depresi dan kecemasan. Hal tersebut akan berdampak bagi pertumbuhan dan kebebasan bermain anak-anak. Anak-anak akan menganggap orang dewasa sebagai orang yang jahat dan menimbulkan rasa kecurigaan yang besar bahkan tidak akan mempercayainya.

    Anak merupakan generasi emas yang dibesarkan dan dibimbing dengan perilaku yang mulia,jangan berikan ruang kepada orang dewasa yang cacat moral untuk mengambil emas tersebut untuk dirusak. Mari bersama kita mendeteksi pelaku pedofilia ini disekitar kita dan menjaga anak2 sebagai penerus emas negara kita ini.

    Penulis : Ira Mayasari (Mahasiswa Ilmu Hukum 2021) 

    No comments