• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Menjaga Kelestarian atau Merusak Lingkungan?

    Gambar : Dokumetasi pribadi Nailul Autar

    Opini - Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan di sekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah air, tanah, dan udara sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air dengan jumlah yang banyak serta kualitas yang baik sangat diperlukan. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen alami bagi manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya berada dalam kondisi yang baik.

    Lingkungan hidup di Kabupaten Sinjai memerlukan perhatian yang lebih dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah. Secara garis besar komponen lingkungan dapat dibagi menjadi tiga pilar utama yang saling terkait: tanggung jawab lingkungan, dampak sosial yang positif, dan tata kelola perusahaan yang transparan. Ketiga pilar ini bekerja sama untuk menciptakan sebuah ekosistem penambangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian bumi dan kesejahteraan masyarakat. Memahami pilar-pilar ini sangat penting untuk mengapresiasi kompleksitas dan potensi transformatif model ini.

    Jadi, selayaknya kepada daerah harus dapat menjaga dan memastikan rakyat di wilayahnya bisa hidup dalam lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Sumber air hingga produksi pangan harus terjaga. Ketika ada investasi skala besar yang rawan merusak, kepala daerah mesti jadi orang pertama yang menyaring agar tak masuk. Tindakan seperti ini-Saya, Nailul Autar, menegaskan terkait tambang emas yang mencakup area seluas 11,326 hektar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Sinjai Barat, Bulupoddo, Sinjai Tengah dan Sinjai Selatan. Apabila para petani tidak lagi dapat bekerja akibat berkurangnya atau habisnya lahan pertanian maupun hutan, apa yang akan mereka lakukan? Mengganti nasib mereka agar lebih baik nanti dengan cara apa?

    Kekhawatiran lain yaitu ancaman terhadap sumber air. Hal penting yang harus dipahami, apabila hulu mengalami kerusakan, maka hilir juga akan terganggu. Di permukaan tanah, 'pipa-pipa' alam yang terdapat didalamnya juga ikut terganggu. Meskipun tidak dilakukan pengerukan langsung terhadap sumber air, kerusakan akan tetap terjadi apabila hulu air terus-menerus mengalami eksplorasi secara berlebihan. Jika kerusakan telah menyentuh sumber air, akan timbul masalah yang lebih pelik. 

    Saya berasal dari Kabupaten Sinjai dan saya pernah menyaksikan ketegangan yang terjadi diantara warga karena perebutan sumber Muncar. Saat itu, air tidak dapat dialirkan ke desa lain sebelum kebutuhan warga di satu desa  tercukupi. Hal tersebut menjadi akar dari terjadinya konflik antar warga. Dalam permasalahan tersebut, pemerintah haruslah mengambil tindakan. Setiap pilihan harus benar-benar  dipertimbangkan. Dalam pengambilan suatu keputusan, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan resiko serta konsekuensi yang mungkin akan timbul. 

    Dampak terhadap kerusakan sumber air adalah potensi ancaman yang nyata. Saya pernah merasakan dampak tersebut, kondisi ketika daerah saya mengalami krisis air. Terlebih ini berdampingan dengan permukiman Masyarakat Kabupaten Sinjai. Anggap saja kalau perusahaan tambang emas dianggap kredibel dan multinasional, ini juga kredibel dan multinasional. Duitnya juga banyak, tetapi sektornya lebih terbarukan. Salah satu aspek paling krusial dari praktik penambangan modern adalah komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Ini berarti melampaui sekadar kepatuhan regulasi; perusahaan berinvestasi pada teknologi dan praktik yang secara proaktif meminimalkan jejak ekologis mereka. Hal ini mencakup pengurangan emisi karbon melalui penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya atau angin di lokasi tambang, optimalisasi penggunaan air melalui sistem daur ulang tertutup, serta pencegahan pencemaran air dengan pengolahan limbah yang canggih sebelum dilepaskan kembali ke lingkungan alami. Pendekatan holistik ini operasional tambang Emas tidak mengorbankan kualitas ekosistem di sekitarnya. 

    Lebih jauh, tanggung jawab lingkungan juga melibatkan pengelolaan limbah dan tailing (residu setelah Emas diekstraksi) secara aman dan efektif. Alih-alih hanya membuang limbah, perusahaan menerapkan metode penyimpanan yang stabil dan melakukan reklamasi lahan pasca-tambang, seringkali dengan revegetasi menggunakan spesies lokal untuk memulihkan habitat alami. Perlindungan keanekaragaman hayati menjadi prioritas, dengan studi dampak lingkungan yang ketat dilakukan sebelum operasi dimulai dan rencana mitigasi yang terperinci untuk melindungi flora dan fauna. Ini menunjukkan komitmen nyata untuk meninggalkan warisan lingkungan yang positif. 

    Penulis : Nailul Autar (Wakil Ketua Umum I HMJ Ilmu Hukum 2025)

    No comments