• Breaking News

    ⚖️ Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum 𝐄𝐪𝐮𝐮𝐦 𝐞𝐭 𝐛𝐨𝐧𝐮𝐦 𝐞𝐬𝐭 𝐥𝐞𝐱 𝐥𝐞𝐠𝐮𝐦 ⚖️ Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Alauddin Makassar ⚖️

    Dorong Birokrasi Kuatkan Pemilma Kampus yang Transparan dan Demokratis

     

    Gambar :Al Fajar Saputra (Dokumentasi Pribadi)

    Opini - Demokrasi kampus seharusnya menjadi ruang belajar tentang keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Pemilihan mahasiswa bukan semata rutinitas organisasi, melainkan mekanisme pendidikan politik. Karena itu, setiap tahapannya wajib dikelola secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika prosedur diabaikan, yang rusak bukan hanya hasil pemilihan, tetapi juga kepercayaan mahasiswa terhadap sistem.

    Proses Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) di UIN Alauddin Makassar belakangan memunculkan sejumlah tanda tanya. Lembaga Penyelenggara Pemilihan Universitas (LPP U) diduga mengambil langkah-langkah yang melampaui batas administrasi. Penolakan sertifikat LK II sebagai syarat pencalonan, keterlambatan pengumuman hasil penetapan, serta verifikasi berkas yang dilakukan di luar jam kerja dan di luar lingkungan kampus, menjadi rangkaian persoalan yang sulit dijelaskan secara prosedural.

    Dalam hukum administrasi, tahap administrasi bersifat formil. Penyelenggara bertugas memastikan kelengkapan syarat, bukan menilai substansi secara sepihak. Sertifikat LK II merupakan persyaratan yang diumumkan sendiri oleh LPP U. Ketika syarat itu kemudian dipersoalkan tanpa forum terbuka, kepastian hukum menjadi rapuh. Aturan yang telah dipublikasikan seharusnya mengikat penyelenggara, bukan ditafsir ulang setelah proses berjalan.

    Masalah berikutnya ialah ketiadaan ruang perbaikan berkas. Praktik administrasi modern mengenal prinsip due process, yakni memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk memperbaiki atau mengklarifikasi sebelum keputusan final ditetapkan. Menutup ruang koreksi, lalu menetapkan secara sepihak, justru menempatkan LPP U bukan sebagai pelayan demokrasi, melainkan sebagai penentu hasil.

    Keterlambatan pengumuman penetapan juga patut dikritisi. Waktu yang telah ditentukan bukan sekadar teknis, tetapi bagian dari kepastian prosedur. Ketika penyelenggara sendiri melanggarnya, publik kampus berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada kepentingan yang sedang diatur? Dalam demokrasi, proses yang kabur akan selalu melahirkan kecurigaan, betapapun baik hasilnya.

    Lebih jauh, verifikasi yang dilakukan di luar jam kerja dan di luar kampus mencederai asas transparansi dan akuntabilitas. Proses publik yang berlangsung tertutup membuat mahasiswa kehilangan akses untuk mengawasi. Padahal, kepercayaan dalam demokrasi lahir bukan dari klaim, melainkan dari keterbukaan mekanisme.

    Jika ditimbang dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik—objektivitas, keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas—praktik semacam ini menunjukkan adanya cacat prosedural. Demokrasi kampus tidak boleh dikelola dengan logika pragmatis, melainkan dengan disiplin hukum. Siapa pun yang ingin menang, seharusnya menang melalui proses yang patuh, bukan melalui tafsir administratif yang berubah-ubah.

    Mahasiswa bukan sekadar peserta, melainkan subjek demokrasi. Karena itu, penyelenggara Pemilma seharusnya berdiri sebagai penjaga prosedur, bukan pengatur hasil. Ketika kewenangan administrasi digunakan untuk menentukan nasib politik kandidat secara sepihak, maka demokrasi kampus berubah menjadi administrasi kekuasaan.

    Atas dasar itu, sudah semestinya dibuka ruang gelar administrasi terbuka yang melibatkan birokrasi kampus, kandidat, dan LPP U. Forum ini penting bukan untuk mencari siapa yang kalah atau menang, tetapi untuk memulihkan Pemilma ke jalur hukum, etika, dan keadilan prosedural.

    Di kampus, kita tidak hanya memilih pemimpin, tetapi sedang membentuk karakter politik generasi berikutnya. Jika hari ini prosedur dianggap sepele, esok hari ketidakadilan akan menjadi kebiasaan.

    Demokrasi kampus yang sehat lahir bukan dari keputusan tertutup, melainkan dari proses yang jujur, tertib, dan dapat diawasi.

    Penulis : Al Fajar Saputra (Wakil Ketua Umum HMJ Ilmu Hukum) 

    No comments